Mantan Napi LP Cebongan Pengedar Sabu 400 Gram Dibekuk

Polresta Yogyakarta menangkap pengedar sabu seberat hampir 400 gram pada hari Kamis, 12 Desember 2013.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Des 2013, 12:49 WIB
Diterbitkan 17 Des 2013, 12:49 WIB
napi-edarkan-sabu-131217b.jpg
Polresta Yogyakarta menangkap pengedar sabu 400 gram berinisial AW alias A alias S. Pelaku yang juga mantan napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta ini diringkus di Jalan Siliwangi, Krapyak, Semarang Barat, Semarang.

"Dari hasil pengembangan kasus penangkapan narkoba di daerah Jombor," ujar Kapolresta Yogyakarta AKBP R Slamet Santosa di Markas Polresta Yogyakarta, Selasa, 17/12/2013.

Petugas menemukan barang bukti berupa tas ransel yang di dalamnya terdapat sebuah kardus berisi tas kertas Toy Story 3. Dalam tas kertas terdapat 4 plastik klip besar berisi sabu yang dilakban warna coklat dengan berat keseluruhan mencapai 394 gram.

Penangkapan pengedar sabu dengan berat hampir 400 gram ini menjadi penangkapan terbesar Polresta Yogyakarta 2013. Rencananya, barang haram ini akan diedarkan ke wilayah DIY dan Jawa Tengah.

Polisi juga menangkap pengedar ganja pada Kamis 5 Desember 2013 di sebelah barat perempatan Plengkung Gading Yogyakarta. Polisi menangkap tersangka YT dan menemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja seberat lebih dari 800 gram.

Slamet menjelaskan, 2 pelaku masing-masing dikenai pasal 11 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 115 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, 20 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Slamet juga mengimbau kepada masyarakat pelajar dan mahasiswa agar menjauhi barang haram ini. "Saya mengimbau agar masyarakat menjauhi barang haram ini karena tidak ada efek baiknya, dan kita akan terus berantas," tandas Slamet.

Sementara itu, tersangka hanya diam ketika ditanya tentang pekerjaan mengedarkan barang haram ini. Keduanya hanya menundukkan kepala tanpa berkata sepatah katapun. (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya