Perppu MK Jadi UU, KY: Kami Siap Laksanakan

Pasca-ditetapkannya Perppu menjadi Undang-undang, Komisi Yudisial sebagai salah satu lembaga pengawas MK siap melakasanakan UU itu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Des 2013, 05:07 WIB
Diterbitkan 21 Des 2013, 05:07 WIB
mk-131204b.jpg
DPR resmi menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, Perppu itu sah menjadi Undang-Undang.

Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan kesiapannya menjalankan Perppu itu. Apalagi, KY merupakan salah satu lembaga yang memang diperintahkan Perppu dalam upaya menyelamatkan MK. Selain itu, KY juga menyatakan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak mengenai hal itu, termasuk Presiden.

"KY sudah beberapa hari yang lalu koordinasi. Karena itu KY sangat siap melaksanakan Perppu yang sekarang otomatis menjadi undang-undang," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh, saat dihubungi, Jumat (20/12/2013).

Lebih jauh, Imam menerangkan, terhadap hal ini KY juga telah mengirim sejumlah dokumen ke Kementerian Hukum dan HAM terkait kewenangan yang diamanatkan Perppu. Tujuannya, agar jadi dokumen resmi negara.

"(Dokumen) sudah dikirim ke Kemenkum HAM untuk disahkan di lembaran negara. Tapi, memang belum dikirim ke Presiden, dan lain-lain masih menunggu sesudah disahkan Menkumham," ujarnya.

DPR secara remsi mengesahkan Perppu MK menjadi undang-undang pada rapat paripurna Kamis 19 Desember yang lalu. Pengesahan tersebut ditempuh melalui jalur voting. (Don/Eks)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya