Ratu Atut Ditahan, DPRD Banten Harus Segera Gelar Sidang Istimewa

DPR menilai DPRD harus segera menggelar rapat paripurna istimewa untuk memberi rekomendasikan menonaktifkan Ratu Atut kepada Mendagri.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 21 Des 2013, 05:45 WIB
Diterbitkan 21 Des 2013, 05:45 WIB
ratu-atut-sakit-131218b.jpg
Anggota Komisi II fraksi PKB Abdul Malik Haramain meminta jabatan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten segera dinonaktifkan. Sebab, politisi Golkar itu telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"DPRD Banten segera melaksanakan rapat paripurna istimewa dan segera merekomendasikan usulan penonaktifan Ratu Atut kepada Kemendagri," ujar Malik Haramain kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Sidang istimewa itu harus dilakukan, mengingat posisi Atut tidak mungkin bisa memimpin Banten dari balik jeruji besi. Sehingga pemerintah harus bertindak cepat.

"Pemerintah segera mengambil tindakan cepat untuk menjamin pemerintahan Banten tetap efektif dan bisa melaksanakan pelayanan publik," terang Malik.

Selain itu, rakyat banten akan rugi bila penonaktivan Ratu Atut menunggu vonis pengadilan. "Sikap pemerintah pusat yang menunggu status Atut berikutnya, secara politik akan merugikan masyarakat Banten dan menimbulkan ketidakpastian," tandas Abdul.

Setalah 3 hari ditetapkan menjadi tersangka, Ratu Atut Chosiyah ditahan KPK pada pemeriksaan pertamanya. Atut diduga terlibat suap sengketa Pemilukada Lebak yang sedang menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi.

Setelah kurang lebih 7 jam menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Atut akhirnya resmi ditahan. Atut yang sudah menggunakan rompi jingga khas tahanan KPK langsung dibawa menuju Rutan Wanita Pondok Bambu untuk menjalani 20 hari masa penahanan. (Don/Eks)

Baca juga:
Ratu Atut Ditahan, Utusan Kemendagri-Pejabat banten Rapat
PDIP Bantah Manfaatkan Penahanan Ratu Atut
Ditahan KPK Ratu Atut Kembalikan Mandat Ke Presiden



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya