Dirawat di RS Polri, Hercules Tolak Rogoh Kocek Sendiri

Hercules enggan membayar sendiri biaya perawatan kesehatannya di RS Polri.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Jan 2014, 15:28 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2014, 15:28 WIB
hercules-pindah-131121b.jpg
Hercules Rozario Marshal, terdakwa kasus pemerasan menolak dirawat di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Hercules yang menderita sejumlah penyakit itu menilai, RS Polri tidak memiliki peralatan yang memadai.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memang mengabulkan permohonan rawat inap Hercules, tapi dengan biaya sendiri. Hal itulah yang juga menjadi alasan lain Ketua Umum DPP Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) menolak dirawat di RS Polri.

"Hercules menolak perawatan rumah sakit Polri Kramatjati atas biaya sendiri," kata Boyamin Saiman, selaku kuasa hukum non litigasi Hercules dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (10/1/2014).

Menurut Boyamin, kliennya itu akan memilih rumah sakit lain jika memang harus merogoh koceknya sendiri. Apalagi, Hercules punya rekam medis di RS Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat.

"Jika memang biaya sendiri Hercules meminta untuk memilih rumah sakit sendiri, yaitu di RS Abdi Waluyo atau RS Puri Indah Kembangan atau RS Pondok Indah," kata Boyamin.

Boyamin menjelaskan, selama ini para penghuni rutan atau lapas yang hendak berobat keluar dengan biaya sendiri bebas menentukan rumah sakit mana yang ia kehendaki. Atas dasar itu, Hercules hanya ingin mendapat perlakuan yang sama di mata hukum.

"Hercules hanya minta perlakuan yang sama. Toh apabila keluar Rutan dengan pengawalan. Ada jaminan juga dari istri dan anaknya untuk dia tidak melarikan diri," ujarnya.

Oleh sebab itu, dengan tidak tercapainya titik temu, maka Hercules akan tetap tinggal di dalam Lapas Cipinang sampai hari Senin 13 Januari mendatang sebagai batas waktu yang diberikan majelis hakim PN Jakarta. Barat. Dipastikan Hercules akan tetap berusaha hadir di pengadilan hari itu sesuai jadwal.

"Tapi dengan kondisi kesehatan yang apa adanya yang belum mendapat perawatan rumah sakit sebagaimana mestinya untuk penyehatan sebagai syarat bisa menjalani sidang," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) sudah memberi lampu hijau agar Hercules dirawat inap. Ketua Majelis Hakim, Prim Haryadi memberikan waktu selama 3 hari kepada Hercules agar bisa dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.‬ Namun, segala kebutuhan dana untuk perawatan tersebut ditanggung pihak keluarga.

Hercules saat ini tengah menderita sakit Liver, Hepatitis D, TBC, dan Flu. Tim dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang yang memeriksanya juga sudah menyarankan agar Hercules dapat beristirahat total selama 3 hari ke depan. (Mvi/Ism)

Baca juga:

Hercules Tolak Dirawat di RS Polri Karena Fasilitas Tak Lengkap
PN Jakbar Kabulkan Permohonan Hercules untuk Rawat Inap
Tak Hadiri Sidang, Hercules Derita 4 Penyakit





Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya