Presiden SBY Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Patrialis Akbar

Upaya banding atas putusan PTUN tersebut telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) seminggu yang lalu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Jan 2014, 03:17 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2014, 03:17 WIB
presiden-sby-130501b.jpg
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.

"Sudah diajukan (banding)," demikian ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin saat ditemui di acara temu kader Partai Demokrat DKI Jakarta di Hall D JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2014) malam.

Lebih lanjut kata Amir, upaya banding atas putusan PTUN tersebut telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) seminggu yang lalu. Dan ini dilakukan lantaran pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi itu sudah tepat.

"Tepat dalam jangka waktu yang ditentukan. Ya minggu lalu sudah," katanya.

PTUN mengabulkan gugatan dari tim advokasi Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 mengenai pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati sebagai Hakim Konstitusi.(Gen/Rmn)

Baca Juga:

Ruhut Sitompul: Patrialis Mundur Saja dari Hakim MK
Koalisi Kecam Pernyataan Ketua MK Soal Putusan PTUN Patrialis
Kecam Pengangkatan Patrialis, Adnan Buyung: Keppres yang Salah

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya