KPK menjadwalkan pemeriksaan manager PT Bali Fasific Pradama. Ferdy Prawiradiredja. PT Bali merupakan perusahaan milik Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2014).
Ferdy menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Bersama Ferdy, KPK juga memeriksa Bendahara PT Bali Pacific Pragma Ahmad Farid Asyari, dan pihak swasta lainnya yakni Asep Bardan. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
Khusus Farid, KPK melalui Ditjen Imigrasi KemenkumHAM telah melakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Jumat 15 November 2013. Paspornya dibekukan terkait dugaan korupsi Wawan dalam proyek alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Wawan sudah menjadi tersangka kasus pencucian uang. Wawan sebelumnya juga sudah berstatus tersangka untuk 2 kasus. Pertama kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemudian tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (Adm/Ism)
Baca juga:
Pengacara Adik Ratu Atut: KPK Jangan Seperti Dewa
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Adik Ratu Atut
Ratu Atut & Wawan Resmi Jadi Tersangka Kasus Alkes Banten
Dinasti Atut Belum Ambruk
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2014).
Ferdy menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Bersama Ferdy, KPK juga memeriksa Bendahara PT Bali Pacific Pragma Ahmad Farid Asyari, dan pihak swasta lainnya yakni Asep Bardan. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ucap Priharsa.
Khusus Farid, KPK melalui Ditjen Imigrasi KemenkumHAM telah melakukan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Jumat 15 November 2013. Paspornya dibekukan terkait dugaan korupsi Wawan dalam proyek alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Wawan sudah menjadi tersangka kasus pencucian uang. Wawan sebelumnya juga sudah berstatus tersangka untuk 2 kasus. Pertama kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemudian tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (Adm/Ism)
Baca juga:
Pengacara Adik Ratu Atut: KPK Jangan Seperti Dewa
KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Adik Ratu Atut
Ratu Atut & Wawan Resmi Jadi Tersangka Kasus Alkes Banten
Dinasti Atut Belum Ambruk