Putusan Pemilu Serentak Dinilai Janggal, Ini Alasan MK

Lamanya proses penyusunan draft itu karena harus melewati proses penajaman putusan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Jan 2014, 07:39 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2014, 07:39 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) tak ambil pusing mengenai polemik putusan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan serentak mulai 2019. Putusan terhadap uji materi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) itu dinilai memiliki sejumlah kejanggalan dari berbagai pihak.

Sebab, MK baru memutuskan keputusan Pemilu Serentak itu menjelang pemilu 2014 sehingga tidak bisa diterapkan pada pemilu tahun ini melainkan pada pemilu 2019 mendatang.

Menurut Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, pembacaan amar putusan uji materi UU Pilpres itu dikarenakan pembuatan draft putusan yang memakan waktu tidak sebentar.

"Karena proses pembuatan draft dan finalisasi draft yang saya alami seperti itu. Memerlukan waktu," kata Fadlil di Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Lamanya proses penyusunan draft itu, lanjutnya, karena harus melewati proses penajaman putusan. Belum lagi ada hal-hal lain, seperti perbedaan pendapat hukum dari para hakim konstitusi.

"Ada proses penajaman, ada yang setengah disenting, kemudian jadi sepenuhnya disenting. Itu proses nggak sehari, nggak 2 hari," ujarnya.

MK memutus mengabulkan permohonan uji materi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu serentak terhadap Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Dalam amar putusannya, MK menyatakan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres dilakukan serentak mulai 2019, bukan pada 2014 ini.

Menurut Mahkamah, pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada 2014 ini karena persiapan yang sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan. Sehingga jika Pemilu 2014 dipaksa dilaksanakan serentak, maka dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dan ketidakpastian hukum.

Namun, putusan itu dinilai janggal sejumlah pihak. Salah satu kejanggalan adalah terlalu lamanya waktu pembacaan amar putusan dengan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 Maret 2013 silam yang mana dikabarkan sudah ada keputusan soal pemilu serentak. (Tya/Adm)

Baca juga:
Anis Matta: Pemilu Serentak Lahirkan Partai Berbasis Kader
Marzuki Alie: MK Bukan Penyelenggara Pemilu
Golkar: Putusan MK Bikin Ongkos Politik Lebih Murah


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya