Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Mohammad Bahlawan, Chandra Hamzah belum mau melaporkan oknum jaksa berinisial BJI yang diduga telah memeras kliennya dengan meminta uang sebesar Rp 10 miliar. Kuasa hukum masih harus melakukan diskusi secara mendalam dengan klien sebelum melakukan langkah-langkah untuk melaporkan oknum jaksa tersebut.
"Kita masih diskusi panjang lah. Yang jelas kita tidak penuhi, permintaan uang itu. Langkah apa yang kita ambil, kita diskusikan dengan pak Moh, (Bahalwan)" kata Chandra Hamzah di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Sebagai kuasa hukum, Chandra tetap menunggu keputusan dari kliennya terkait dengan laporan oknum Jaksa tersebut. "Apakah kita lapor tidak lapor keputusan bukan di saya, itu ada di klien kita, di Pak Moh (Mohamad Bahlawan)," tandas Chandra.
Tersangka korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Belawan, Mohammad Bahalwan membuat heboh dengan mengeluarkan senjata api saat ditahan Kejaksaan Agung. Dia juga mengaku dipalak seorang oknum jaksa sebesar Rp 10 miliar sebelum ditahan Kejaksaan Agung Senin 27 Januari malam kemarin. Direktur operasional PT Mapna Indonesia itu menambahkan, oknum jaksa yang memalaknya berinisial BJI.
Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Dia ditahan Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Atas kasus tersebut negara rugi Rp 25 miliar. (Mvi)
Baca juga:
"Kita masih diskusi panjang lah. Yang jelas kita tidak penuhi, permintaan uang itu. Langkah apa yang kita ambil, kita diskusikan dengan pak Moh, (Bahalwan)" kata Chandra Hamzah di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2014).
Sebagai kuasa hukum, Chandra tetap menunggu keputusan dari kliennya terkait dengan laporan oknum Jaksa tersebut. "Apakah kita lapor tidak lapor keputusan bukan di saya, itu ada di klien kita, di Pak Moh (Mohamad Bahlawan)," tandas Chandra.
Tersangka korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Belawan, Mohammad Bahalwan membuat heboh dengan mengeluarkan senjata api saat ditahan Kejaksaan Agung. Dia juga mengaku dipalak seorang oknum jaksa sebesar Rp 10 miliar sebelum ditahan Kejaksaan Agung Senin 27 Januari malam kemarin. Direktur operasional PT Mapna Indonesia itu menambahkan, oknum jaksa yang memalaknya berinisial BJI.
Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Dia ditahan Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Atas kasus tersebut negara rugi Rp 25 miliar. (Mvi)
Baca juga:
Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi Turbin Rp 25 M
Tersangka Korupsi Turbin Acungkan Pistol Saat Ditahan Kejaksaan
Baca Juga
Tersangka Korupsi Turbin Mengaku `Dipalak` Jaksa Rp 10 Miliar
Advertisement