Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul angkat bicara mengenai kuasa hukum yang ditunjuk tersangka dugaan kasus gratifikasi mega proyek Hambalang, Anas Urbaningrum. Menurut Ruhut, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu seharusnya tak perlu menggunakan jasa pengacara yang mahal untuk mendampinginya dalam kasus tersebut.
"Anas tidak perlu pakai pengacara yang mahal dengan harga sewa hingga miliaran rupiah, karena bagaimana pun juga Pak Anas akan menjadi terpidana, sebab saat ini ia sudah menjadi tersangka kasus korupsi," kata Ruhut di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/2/2014)
Tak hanya itu, Ruhut juga mengimbau Anas untuk tidak berpikiran yang macam-macam dalam menghadapi proses hukum atas kasusnya itu.
"Imbauan saya ini karena masih peduli kepada beliau agar lebih berpikir jernih lagi dalam menanggapi permasalahan hukum yang tengah menjeratnya," tambah Ruhut. (Ant/Ado)
Baca Juga:
SBY Minta Century Diamankan? Ruhut: Anas Pembohong Besar!
Pengacara: Anas Diminta Amankan SBY dalam Kasus Century
Selesai Diperiksa KPK, Anas: Ada Kemajuan
Adnan Buyung: Hebat Kalau KPK Periksa Ibas
Ruhut Sitompul: Anas Tidak Perlu Pakai Pengacara Mahal
Ruhut mengimbau Anas untuk tidak berpikiran macam-macam dalam menghadapi proses hukum atas kasusnya.
Diperbarui 08 Feb 2014, 22:52 WIBDiterbitkan 08 Feb 2014, 22:52 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Indische Partij Membangun Rasa Nasionalisme: Sejarah dan Perjuangan Menuju Kemerdekaan
Suzuki Catatkan Peningkatan Penjualan Februari 2025, Dua Model Ini Jadi Andalan
Konflik Food Vlogger Bikin Heboh, Nama Nex Carlos dan Bondan Winarno Diungkit Warganet
Doa Adzan Subuh, Baca untuk Memperoleh Keberkahan di Awal Hari
Panglima Sebut Perubahan Usia Pensiun Prajurit di Revisi UU TNI untuk Regenerasi
Anggaran Disunat Rp 2,1 Triliun, KKP Cari Pendanaan Program dari Investor Asing
Film Muslihat Segera Tayang 17 April 2025, Kisah Teror di Panti Asuhan
Patrick Kluivert Pernah Sukses Kalahkan Tony Popovic, Timnas Indonesia Petik Hasil Serupa?
Tujuan Pelayaran Hongi: Strategi VOC Menguasai Perdagangan Rempah-Rempah di Nusantara
Pemkot Cirebon Sidak Minyakita di Pasar Tradisional, Begini Hasilnya
Wanita Pemasok Bocah Berusia 6 Tahun untuk Kapolres Ngada Dapat Duit Rp3 Juta
Kapan Mulai Baca Qunut Witir Separuh Terakhir Ramadhan? Ini Jadwal dan Hukumnya