Jokowi: Sudah Ada Sistem Online, Tak Punya IMB Saya Gempur

Jokowi meminta warga Jakarta mengurus IMB setiap mendirikan bangunan.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 13 Feb 2014, 11:25 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2014, 11:25 WIB
jokowi-tepuk-tangan-130703b.jpg
Jokowi memberlakukan sistem online untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Oleh sebab itu, Gubernur DKI itu meminta warga Jakarta mengurus IMB setiap mendirikan bangunan. Jika tidak, Jokowi akan bertindak tegas.

"Sudah gampang sekarang semuanya, (mengurus IMB). Jadi kalau nggak punya IMB, saya gempur nanti," ujar pria bernama lengkap Joko Widodo itu sambil tertawa usai meresmikan pelayanan IMB online di kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2014)

Jokowi mengatakan, pembuatan pelayanan online ini merupakan respons atas keluhan masyarakat atas lambatnya pengurusan IMB secara manual. Dengan menggunakan layanan IMB online, warga yang biasanya membutuhkan waktu 15 hingga 30 hari untuk mengurus secara manual, kini hanya butuh waktu paling lama 7 hari.

"Keluhan-keluhannya dulu kan ngurusnya IMB-nya lama. Sekarang sudah cepat, pakai online bisa dari rumah. Paling lama 7 hari tapi prakteknya ada yang cuma 4 hari sudah selesai," tutur mantan Walikota Solo ini.

Menurut Jokowi, ke depannya bila Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah siap di tiap wilayah kota, maka pelayanan IMB online akan bergabung di dalamnya. "Secepatnya, nanti kalau PTSP-nya sudah siap gabung ke sana. Kan perdanya kan sudah ada," ujar Jokowi.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Putu Ngurah Indiana menjelaskan, pelayanan IMB online bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus IMB.

"Masyarakat yang ingin mengurus IMB tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Dinas P2B, kantor Suku Dinas P2B ataupun kecamatan, cukup mengisi formulir dan memasukan data melalui jaringan internet baik dari rumah, kantor maupun warnet terdekat," ujar dia.

Dia menambahkan, seluruh proses aktivitas, pemberitahuan, dan respons, dilakukan secara online oleh petugas maupun oleh pemohon. Pertemuan tatap muka hanya terjadi ketika mengambil Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan verifikasi data permohonan IMB.

"Dengan sistem online ini diharapkan dapat menghilangkan praktik percaloan yang marak terjadi dalam pengurusan IMB dan masyarakat juga dapat dengan mudah memantau sendiri proses permohonan IMB nya secara real time," ucap Putu.

"Sistem dengan online justru mempercepat proses pembuatan IMB, kita rencanakan mulai diberlakukan pada 1 Februari mendatang," tambah dia.

Menurut Putu, selain cepat dalam proses pengurusan, sistem online juga mempermudah warga. Karena warga tidak perlu datang ke kantor kecamatan atau kantor Dinas P2B dan dapat memulai proses pembuatan IMB dengan melalui saluran internet di rumah, baik itu saat hari kerja ataupun ketika hari libur.

"Untuk membuka IMB online ini, tinggal membuka website dppb.jakarta.go.id kemudian selanjutnya tinggal mengikuti langkah-langkah yang tertulis dalam situs tersebut," ucap Putu. (Eks/Sss)

Baca juga:

Jokowi Resmikan IMB Online untuk Pangkas Waktu dan Berantas Calo
DKI Jakarta Paling Banyak Terima Pengaduan Publik
Jokowi Merasa Dilecehkan `7 Eleven`

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya