Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kabupaten Lebak, Banten Iti Octavia Jayabaya. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Selain Iti, penyidik juga meriksa 2 saksi lainnya yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Golkar Pepep Faisaludin dan Ketua DPC PDIP Lebak Ade Sumardi.
Ke-3 saksi itu diperiksa dalam kasus yang menyeret Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana serta mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 (a) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dianggap bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ratu Atut diduga turut serta melakukan suap terhadap Akil Mochtar.
Dalam kasus ini, Wawan diduga memberikan suap Rp 1 miliar untuk Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, di MK. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani, juga sudah menjadi tersangka suap MK. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Rano Karno Mengaku Tak Tahu Soal 2 Pulau Milik Atut
Wakil Ketua Banggar DPRD Banten Serahkan Vellfire ke KPK
Tambah 1 Honda CRV, KPK Sita 40 Mobil dan 1 Moge Wawan
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Selain Iti, penyidik juga meriksa 2 saksi lainnya yakni mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Golkar Pepep Faisaludin dan Ketua DPC PDIP Lebak Ade Sumardi.
Ke-3 saksi itu diperiksa dalam kasus yang menyeret Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana serta mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 (a) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dianggap bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ratu Atut diduga turut serta melakukan suap terhadap Akil Mochtar.
Dalam kasus ini, Wawan diduga memberikan suap Rp 1 miliar untuk Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, di MK. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani, juga sudah menjadi tersangka suap MK. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Rano Karno Mengaku Tak Tahu Soal 2 Pulau Milik Atut
Wakil Ketua Banggar DPRD Banten Serahkan Vellfire ke KPK
Tambah 1 Honda CRV, KPK Sita 40 Mobil dan 1 Moge Wawan