Buronan Interpol Asal China Dibekuk di Jakarta Utara

Huang masuk dalam DPO Interpol China karena terlibat kasus penipuan, perbankan, dan money loundry atau pencucian uang.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Feb 2014, 17:12 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2014, 17:12 WIB
buron-interpol-140219c.jpg
Buronan Interpol China Huang Zhanbao ditangkap di Apartemen Regata Tower Montecarlo Unit 7C, Jakarta Utara, pada Selasa 18 Februari. Buronan kasus kejahatan perbankan dan pencucian uang itu dibekuk pukul 21.00 WIB bersama istri dan 2 anaknya.

"Pada hari Selasa, 18 Februari 2014, tersangka bersama istri dan dua orang anaknya kami ringkus di Apartemen Regata di Jakarta Utara," kata Kasubag Kejahatan Ekonomi dan Khusus Bagian Kejahatan Internasional Interpol Indonesia AKBP Jajang Ruhiat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Menurut Jajang, Huang masuk dalam DPO Interpol China karena terlibat kasus penipuan, perbankan, dan money laundry atau pencucian uang. Kerugian ditaksir US$ 7,9 juta atau senilai Rp 80 miliar. Pengadilan China sudah memvonis Huang dengan hukuman seumur hidup penjara.

Begitu mendapat informasi dari Interpol China, Interpol Indonesia segera melakukan pelacakan. Diketahui Huang dan keluarganya berpindah-pindah tempat tinggal. Selain kawasan Jakarta Utara, Huang dan keluarganya juga diketahui pernah tinggal di Bandung. "Tersangka dan keluarga paling lama tinggal di Jakarta Utara," ungkap Jajang.

Saat menggeledah apartemen, polisi hanya menemukan KTP Indonesia milik Huang dan keluarganya. Huang dan keluarganya tidak memiliki passpor. Selain itu Huang pun tidak bisa berbahasa Indonesia ataupun Inggris.

Huang, istri, dan kedua anaknya kemudian dibawa ke Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, untuk proses deportasi ke Imigrasi. "Besok malam, akan dideportasi. Jika dokumen-dokumen deportasi sudah lengkap," pungkas Jajang. (Eks/Yus)

Baca juga:
Anggoro Khawatir KPK Balas Dendam
Bocah WN China Tewas Tergulung Ombak di Pantai Tanah Lot
Penangkapan Anggoro Disebut Pengalihan Isu, PKS: Husnuzon Saja

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya