Menag Suryadharma Ali Datangi KPK Bahas Honor Penghulu

Suryadharma akan membicarakan masalah penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan Pimpinan KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Feb 2014, 10:49 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2014, 10:49 WIB
suryadarma-ali-121212b.jpg
Menteri Agama Suryadharma Ali dan Irjen Kemenag M Yasin mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suryadharma akan membicarakan masalah penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan Pimpinan KPK.

"Rapat koordinasi saja soal KUA," ujar Suryadharma, di KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Suryadharma tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.10 WIB. Dengan menggunakan baju safari berwarna cokelat dan dikawal ajudannya, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu turun dari mobil dinas Toyota Camry hitam bernomor polisi B 1258 RFS.

Tak lama berselang Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Yasin juga tampak mendatangi markas Abraham Samad cs tersebut. Dia juga mengaku akan melakukan rapat dengan para pimpinan KPK terkait penghulu di KUA. "Soal KUA dan penghulu saja. Nanti ya," kata Yasin.

Permasalahan pemberian hadiah untuk penghulu muncul ke publik setelah Kepala KUA Kecamatan Kediri Kota sekaligus Petugas Pencatat Nikah (P2N), Romli, ditahan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. Dia ditahan karena diduga terlibat pungli atas biaya pencatatan nikah di luar ketentuan yang ada selama kurun waktu setahun pada 2012.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sundaya, mengatakan dugaan keterlibatan tersangka berupa penerimaan uang sebesar Rp 50.000 dari setiap pernikahan di luar KUA, serta Rp 10.000 tambahan karena jabatannya sebagai Kepala KUA.

Karena perbuatannya itu, kejaksaan menjerat tersangka dengan 3 pasal, yaitu Pasal 11, Pasal 12 huruf e, serta Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Yus)

Baca juga:
Biaya Nikah di Luar Jam Kerja Jadi Rp 600 Ribu
Kasus Gratifikasi Kepala KUA Kediri Jadi Momok Penghulu
KPK Larang Gratifikasi, Penghulu di Palembang Malah Dapat Motor
KPK: Penghulu Terima Honor, Gratifikasi!


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya