Polres Bogor Kota Gelar Perkara Penyekapan PRT Selasa Pagi

Pemeriksaan polisi terhadap pemilik rumah yang diduga melakukan kekerasan dan penyekapan PRT di Bogor berlanjut.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Feb 2014, 03:03 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2014, 03:03 WIB
penculikan-penyekapan-sekap-140220c.jpg
Pemeriksaan polisi terhadap pemilik rumah yang diduga melakukan kekerasan dan penyekapan pembantu rumah tangga (PRT), Mutiara dan Mangisi Situmorang terus berlanjut. Selain melakukan pemeriksaan, polisi rencananya akan melakukan gelar perkara pada Selasa 25 Februari 2014.

Gelar perkara tersebut akan dilakukan dengan petugas gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar.

"Penyidik akan melakukan gelar perkara esok hari, dimana dalam gelar perkara tersebut akan mengundang dari satuan atas seperti Polda Jabar maupun Mabes Polri untuk bersama-sama dengan penyidik di Polres Bogor Kota," kata Kapolres Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang, Senin (24/2/2014).

Bahtiar menungkapkan, gelar perkara ini untuk melakukan pengkajian serta menganalisis unsur-unsur hasil pemeriksaan selama ini. Baik dari pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan visum para PRT.

"Di mana unsur-unsur tersebut bisa menentukan pidana apa saja yang diduga terpenuhi," paparnya.

Dari gelar perkara ini, lanjutnya, bisa menentukan apakah terlapor yaitu Mangisi Situmorang, dapat ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus ini.

Selain itu,dari hasil olah TKP kemarin, petugas mengamankan alat bukti berupa baskom pecah, rice cooker rusak dan sendok yang diduga ada hubungannya saat terjadi penganiayaan seperti yang dilaporkan oleh Yuliana. (Tnt/Luq)

Baca juga:

Istri Jenderal Penyekap PRT Penuhi Panggilan Polisi
Dugaan Penyekapan 16 PRT, Jenderal dan Istri Diperiksa
Istri Jenderal Sekap 16 PRT, MS Kaban PBB: Harus Ditindak Sama

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya