Sidang `Lancer Maut`, Dul Tak Ajukan Eksepsi

Dengan begitu sidang lanjutan pada pada 6 Maret mendatang, langsung pemanggilan saksi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Feb 2014, 12:52 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2014, 12:52 WIB
aqj-140219b.jpg
Terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, AQJ alias Dul menjalani sidang perdana yang sempat ditunda karena AQJ mangkir. Dalam sidang tertutup itu, putra pasangan musisi Ahmad Dhani-Maia Estianti itu mengenakan kemeja putih. Sidang perdana yang berlangsung lebih dari 40 menit itu AQJ mendengar dakwaan yang dibacaakan Jaksa Penuntut Umum.

"Tadi jaksa dengan jelas membacakan surat kepada terdakwa. Selesai itu hakim ketua mempersilakan kepada penasihat hukum untuk memberikan tanggapan, akan mengajukan esepsi atau tidak. Setelah mereka berpikir, tidak mengajukan eksepsi," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko M H Girsang, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Djaniko menjelaskan, sidang kasus Dul akan kembali digelar pada 6 Maret mendatang dengan agenda pemanggilan saksi. Agenda sidang ke-2 seharusnya dilanjutkan dengan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Namun, kuasa hukum Dul tidak melakukan eksepsi, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Pantauan Liputan6.com, usai menjalani sidang, AQJ, Dhani, dan kuasa hukumnya langsung menuju parkiran di basement PN Jakarta Timur. Mereka sengaja menghindari awak media melalui pintu belakang ruang sidang. Dhani juga enggan berkomentar sedikit pun. Sang ibunda AQJ, Maia lebih dulu keluar ruang sidang dan meninggu di parkiran.

AQJ dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mengemudi melebihi kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

AQJ diancam dengan hukuman penjara 6 tahun. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana anak atau di bawah umur maka ancaman hukumannya adalah setengah dari ancaman hukuman biasanya. (Rmn/Ism)

Baca juga:

Usai Sidang Dul, Ahmad Dhani `Kucing-kucingan`
Sidang `Lancer Maut` Dul Dikebut
Dul Mangkir, Sidang Perdana `Lancer Maut` Ditunda

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya