Banyaknya Hakim yang melakukan tindak asusila, seperti perselingkuhan, tentunya membuat masyarakat gusar. salah satu Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan, tindakan tercela hakim terjadi karena kurang pembinaan dari Mahkamah Agung (MA).
"Saya katakan bahwa sidang (asusila) seperti ini bukan sebab, Sebab mereka berbuat salah lalu disidang. Ini akibat. Bagi saya ini akibat yang timbul karena pembinaan yang lemah. Jadi lembaga MA yang membawahi lembaga peradilan di bawahnya harus perkuat pembinaan," jelas Gayus Lumbun di MA, Selasa (25/2/2014).
Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu menjelaskan, setidaknnya ada 2 jenis pembinaan yang harus ditingkatkan MA. Pertama pembinaan untuk meningkatkan kualitas hakim. Ke dua, peningkatan moral dan integritas melalui pembinaan integritas.
"Jadi dua hal itu yang mungkin diperlukan agar sidang-sidang MKH diatasi dengan baik. Saya mengatakan dengan ilustrasi saya, ada hulu ada hilir. Jadi sidang ini adalah hilirnya, hulunya tidak kita lihat. Hulunya ada pada pembinaan," tandas dia.
Kasus asusila berupa perselingkuhan yang paling anyar menimpa Hakim Pengadilan Negeri Ternate, M Reza Latuconsina. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhi hukuman non-palu (tidak menangani perkara) selama 2 tahun. Reza dinyatakan terbukti berselingkuh.
Reza dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena berselingkuh dengan Sinta yang merupakan seorang panitera pengganti di PN Ternate.
Dalam putusannya, MKH menyatakan Reza terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang tentang Panduan Penegakan KEPPH. (Don/Eks)
"Saya katakan bahwa sidang (asusila) seperti ini bukan sebab, Sebab mereka berbuat salah lalu disidang. Ini akibat. Bagi saya ini akibat yang timbul karena pembinaan yang lemah. Jadi lembaga MA yang membawahi lembaga peradilan di bawahnya harus perkuat pembinaan," jelas Gayus Lumbun di MA, Selasa (25/2/2014).
Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu menjelaskan, setidaknnya ada 2 jenis pembinaan yang harus ditingkatkan MA. Pertama pembinaan untuk meningkatkan kualitas hakim. Ke dua, peningkatan moral dan integritas melalui pembinaan integritas.
"Jadi dua hal itu yang mungkin diperlukan agar sidang-sidang MKH diatasi dengan baik. Saya mengatakan dengan ilustrasi saya, ada hulu ada hilir. Jadi sidang ini adalah hilirnya, hulunya tidak kita lihat. Hulunya ada pada pembinaan," tandas dia.
Kasus asusila berupa perselingkuhan yang paling anyar menimpa Hakim Pengadilan Negeri Ternate, M Reza Latuconsina. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) menjatuhi hukuman non-palu (tidak menangani perkara) selama 2 tahun. Reza dinyatakan terbukti berselingkuh.
Reza dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena berselingkuh dengan Sinta yang merupakan seorang panitera pengganti di PN Ternate.
Dalam putusannya, MKH menyatakan Reza terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang tentang Panduan Penegakan KEPPH. (Don/Eks)