Autovision Sodorkan Headlight LED Khusus Motor

Autovision menghadirkan produk baru berupa lampu Light Emitting Diode (LED). Lampu ini ditujukan khusus untuk pengguna sepeda motor.

oleh Septian Pamungkas diperbarui 25 Agu 2015, 19:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2015, 19:00 WIB
Autovision Sodorkan Headlight LED Khusus Motor
Autovision menghadirkan produk baru berupa lampu Light Emitting Diode (LED). Lampu ini ditujukan khusus untuk pengguna sepeda motor.

Liputan6.com, Jakarta - CV. Sampurna Part Niaga (SPN) selaku pemegang merek lampu after market Autovision menghadirkan produk baru berupa lampu Light Emitting Diode (LED). Lampu ini ditujukan khusus untuk pengguna sepeda motor.

Diperkenalkan di ajang IIMS 2015, produk baru Autovision yang dinamakan Zenith Motorcycle LED Headlight ini hadir dalam dua varian.

Autovision Zenith Motorcycle LED Headlight dengan sumber arus DC Daya 12 V 32 W, menghasilkan 3.000 lumen dengan warna cahaya 6.000 Kelvin dan 3.000 Kelvin. Sedangkan sumber arus AC Daya 12 V 20 W, menghasilkan 2.200 lumen dengan warna cahaya 6.000 Kelvin.

Tidak seperti bohlam HID yang memerlukan pengubahan arus listrik pengisian aki dan atau peningkatan kapasitas pembangkit listrik pada sepeda motor, bohlam LED secara umum dapat langsung digunakan dengan menghubungkan ke sumber daya lsitrik DC, dan pada jenis bohlam LED tertentu dapat dihubungkan ke sumber listrik dari pembangkit (umumnya berupa daya listrik AC) secara langsung.

Penggunaan 3 bagian Bright COB LED yang didesign khusus untuk Motorcycle LED Headlight, mampu memberikan penerangan optimal dengan cakupan pendaran 360°.

Produk anyar Autovision ini dilengkapi sistem pembuangan panas melalui perpaduan sistem pendinginan via body aluminium dengan desain kisi-kisi pelepas panas serta fan khusus untuk lampu LED headlight, guna mengkondisikan suhu kerja optimal.

"Memberikan kualitas produk adalah sebuah keharusan dan guna mengoptimalkan pelayanan. Varian Zenith Motorcycle LED Headlight autovision disertai garansi 1 tahun," jelas Lily Hernawan, Direktur SPN dalam keterangan resminya.

(ian/sts)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya