Kabar Tebaru buat Konsumen Ford di Indonesia

Kepastian akan tanggungjawab atas layanan purna jual kepada konsumennya Ford Motor Indonesia (FMI) secara resmi keluar.

oleh Sigit Tri Santoso diperbarui 13 Apr 2016, 16:35 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2016, 16:35 WIB
Hasil Polling: Setuju, Konsumen Gugat Ford karena Tutup
Operasional PT Ford Motor Indonesia (FMI) sebagai agen pemegang merek Ford di Tanah Air akan selesai pada akhir tahun ini

Liputan6.com, Jakarta - Ford tidak akan menutup operasinya di Indonesia hingga waktu yang ditentukan. Kepastian soal layanan purna jual kepada konsumennya Ford Motor Indonesia (FMI) secara resmi keluar. Hari ini (13/4), FMI mengumumkannya melalui website resmi mereka. Pernyataan tersebut merupakan kelanjutan dari pengumuman penutupan operasi FMI di Indonesia Januari lalu.

Berikut pengumuman tersebut:

Kepada pelanggan kami yang terhormat,

Kami ingin kembali meyakinkan bahwa PT Ford Motor Indonesia tidak akan menutup, melakukan pembubaran atau mengakhiri operasinya di Indonesia sebelum menunjuk pihak ketiga yang kredibel untuk melaksanakan kewajiban pelayanan purna jual ketersediaan suku cadang kendaraan bermotor di Indonesia. PT Ford Motor Indonesia bersama dengan jaringan dealer yang ada yang saat ini masih beroperasi dan akan tetap menyediakan konsumen Ford dengan pelayanan purna jual.

Kami selayaknya akan memberitahu anda apabila terdapat perubahan dalam pengaturan pemberian layanan.

PT FORD MOTOR INDONESIA

Diberitakan sebelumnya, David Tobing selaku seorang konsumen Ford melakukan gugatan atas pengumuman Ford (25/1/2016) yang menyatakan berhenti beroperasi di Indonesia. Dari hasil mediasi dengan FMI, ia akhirnya mendapat kejelasan.

Mediasi atas perkara No.61/Pdt.G/2016/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin hakim mediator, Iswanto Widodo digelar dua kali, yakni pada 17 Maret 2016 dan 4 April 2016. Turut hadir kuasa hukum Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.

Berikut tiga hal yang jadi isi perjanjian perdamaian itu:

1. FMI berjanji tidak akan menutup, melakukan pembubaran, atau mengakhiri operasinya di Indonesia atau melikuidasi atau mengalami likuidasi atas status badan hukum FMI sebelum menunjuk pihak ketiga yang kredibel untuk melaksanakan kewajiban pelayanan purna jual kendaraan Ford di Indonesia, meliputi servis garansi, layanan perawatan dan pemeliharaan, dan ketersediaan suku cadang kepada pelanggan di Indonesia.

2. FMI akan menunjuk pihak ketiga selambat-lambatnya pada 31 Maret 2017 dan sebelum penunjukkan tersebut dilakukan, FMI akan tetap memenuhi segala kewajiban pelayanan purna jual, meliputi garansi, layanan perawatan dan pemeliharaan, dan ketersediaan suku cadang, melalui jaringan dealer yang ada atau melalui pengaturan alternatif yang layak.

3. FMI menyatakan, pihak ketiga yang nantinya ditunjuk akan melanjutkan kewajiban dan tanggungjawab FMI terkait pelayanan purna jual meliputi servis garansi, layanan perawatan dan  pemeliharaan, dan ketersediaan suku cadang kepada pelanggan Ford di Indonesia.

"PT Ford Motor Indonesia bersama dengan jaringan dealer yang ada saat ini masih beroperasi dan akan tetap menyediakan pelayanan purna jual untuk konsumen Ford," kata Lea Kartika, Direktur Komunikasi FMI.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya