Cara Menggunakan Autogate Imigrasi di Bandara, Mudah dan Cepat

Autogate imigrasi mempermudah proses keberangkatan dan kedatangan di bandara dengan proses verifikasi biometrik yang cepat dan aman bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memenuhi syarat.

oleh Fadila Adelin diperbarui 12 Feb 2025, 22:46 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2025, 22:46 WIB
Imigrasi Aktifkan 24 Autogate Baru di Kedatangan Internasional Bandara Soetta
Contoh kecanggihan di bandara Abu Dhabi, Imigrasi Indonesia datangkan kembali 24 mesin auto gate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Sehingga total hingga akhir tahun 2023, akan ada 50 Autogate di kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dalam proses imigrasi di bandara-bandara besar Indonesia. Salah satu inovasi yang mempermudah perjalanan adalah Autogate, sebuah sistem pemeriksaan keimigrasian mandiri yang menggunakan verifikasi biometrik. Dengan Autogate, Anda dapat melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan nyaman tanpa harus mengantri panjang di konter imigrasi.

Autogate bukan hanya menghemat waktu, tetapi juga memberikan keamanan yang lebih baik dengan mencocokkan data biometrik Anda seperti sidik jari dan pengenalan wajah dengan data yang tersimpan dalam sistem imigrasi. Sistem ini meminimalkan risiko penyalahgunaan dokumen perjalanan dan memastikan proses imigrasi yang lebih aman.

Namun, tidak semua orang dapat menggunakan Autogate. Sistem ini hanya tersedia bagi warga negara Indonesia (WNI) dengan paspor biasa, elektronik, atau elektronik polikarbonat, serta warga negara asing (WNA) dengan paspor elektronik yang memiliki e-Visa atau e-VoA Indonesia. Anak di bawah 14 tahun tidak diizinkan menggunakan Autogate dan harus melalui pemeriksaan imigrasi manual. Berikut ini adalah langkah-langkah menggunakan autogate yang telah dirangkum Liputan6.com dari website Ditjen Imigrasi, Rabu (12/02/2025). 

Langkah-langkah Menggunakan Autogate Imigrasi di Bandara

78 Autogate di Bandara Soetta Beroperasi, Bisa Digunakan WNI dan WNA
Sebanyak 78 autogate di Terminal 3 dan Terminal 2 Kedatangan dan Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno Hatta, resmi beroperasi, Rabu (3/1/2024). Dengan beroperasinya pintu automatis pemeriksa dokumen imigrasi atau paspor itu, hanya membutuhkan waktu sekitar 15 detik saja bagi setiap perlintas.... Selengkapnya

Berikut ini adalah langkah-langkag menggunakan autogate imigrasi di bandara: 

  1. Persiapan: Pastikan paspor Anda siap (lepas sampul paspor jika ada). Lepas aksesoris yang menutupi wajah seperti topi, masker, dan kacamata.
  2. Pemindaian Paspor: Letakkan halaman biodata paspor pada mesin pemindai. Tunggu hingga proses pemindaian selesai.
  3. Verifikasi Biometrik: Setelah pemindaian paspor, ikuti petunjuk di layar. Proses ini biasanya melibatkan pemindaian sidik jari dan pengenalan wajah.
  4. Pintu Autogate: Setelah verifikasi biometrik berhasil, pintu Autogate akan terbuka. Masuk dan berdiri di tempat yang telah ditentukan.
  5. Proses Selesai: Setelah proses verifikasi selesai, pintu keluar Autogate akan terbuka. Anda dapat melanjutkan perjalanan.

Penggunaan Autogate tidak akan meninggalkan cap di paspor Anda, tetapi data perlintasan Anda akan tersimpan dalam sistem imigrasi. Jika ada masalah atau dokumen Anda tidak valid, pintu Autogate tidak akan terbuka dan akan menampilkan indikasi kesalahan (misalnya, warna merah). Pastikan seluruh bagian wajah terlihat jelas selama proses pengenalan wajah. Patuhi antrian dan ikuti petunjuk petugas imigrasi.

Autogate tersedia di beberapa bandara internasional di Indonesia, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

 

Syarat untuk bisa memakai autogate

Berikut ini syarat untuk bisa memakai autogate:

1. WNI pemilik paspor elektronik, paspor elektronik polikarbonat, dan paspor nonelektronik.

2. WNA yang memiliki paspor elektronik dan memegang e-VoA dan eVisa Indonesia.

3. Berusia minimal 14 tahun.Anak berusia 14 tahun dapat menuju konter pemeriksaan Imigrasi manual untuk diterakan cap keberangkatan ataupun kedatangan.

4. WNA dari 10 negara bebas visa (negara ASEAN) wajib mendaftarkan pengajuan Bebas Visa Kunjungan (BVK) di situs evisa.imigrasi.go.id.

Catatan: Informasi ini valid per tanggal 12 Februari 2025. Kebijakan dan prosedur penggunaan Autogate dapat berubah sewaktu-waktu, sebaiknya Anda memeriksa informasi terbaru dari pihak imigrasi sebelum bepergian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya