Seperti Jakarta, Kuala Lumpur Larang Motor Masuk Pusat Kota

Sepeda motor bebek kecil akan dilarang memasuki Kuala Lumpur, Malaysia. Hal ini diterapkan untuk mengurangi kadar emisi dan kemacetan.

oleh Rio Apinino diperbarui 17 Jan 2017, 14:40 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 14:40 WIB
Lalu Lintas di Kuala Lumpur, Malaysia
Lalu Lintas di Kuala Lumpur, Malaysia (Foto: panoramio.com).

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sepeda motor bebek kecil akan dilarang memasuki Kuala Lumpur, Malaysia. Aturan yang hampir pasti akan ditentang banyak orang karena merupakan alat transportasi murah. Alasan pelarangan demi mengurangi emisi karbon dan kemacetan.

Datuk Seri Tengku Adnan Tengku Mansor, Menteri Wilayah Federal, mengatakan bahwa jalanan sudah terlalu sesak. Terutama di siang hari karena orang-orang dari berbagai wilayah memasuki kota tersebut untuk bekerja.

"Siang hari, penduduk di kota meningkat menjadi lima sampai tujuh juta karena banyak yang kerja," ujar Tengku Adnan, dikutip dari The Star.

Meski begitu, Tengku Adnan sadar bahwa kapchais - sebutan untuk motor bebek kecil, memang sangat diminati masyarakat. Mereka memilih motor bebek karena tidak mampu mengakses moda transportasi lain. Penghasilan mereka rendah.

Karena itu, menurutnya, rencana ini baru akan diterapkan atau akan dibahas serius jika sarana transportasi publik yang murah dan layak sudah tersedia.

"Saat angkutan umum yang lebih murah tersedia, kami akan melihat kemungkinan untuk tidak mengizinkan motor kapchai masuk ke dalam kota," terangnya.

Ide melarang sepeda motor memang bukanlah hal yang baru. Di Hanoi, Vietnam, regulasi ini akan berlaku pada 2025. Sementara di Jakarta, Indonesia, pelarangan tidak diterapkan di seluruh kota, melainkan di ruas-ruas tertentu saja.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya