Beli Motor Baru Gratis Jasa Servis, Catat Jadwalnya

Setiap pembelian sepeda motor Honda baru akan mendapat KPB (Kupon Perawatan Berkala) berupa empat kali service gratis dan sekali oli gratis.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 04 Apr 2017, 14:16 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2017, 14:16 WIB
Mekanik bengkel Honda sedang melakukan service sepeda motor.
Mekanik bengkel Honda sedang melakukan service sepeda motor.

Liputan6.com, Cibinong - Hampir semua masyarakat memiliki sepeda motor karena berbagai kebutuhan. Namun demikian tak sedikit konsumen sadar pentingnya melakukan servis berkala.

Padahal, hampir semua merek sepeda motor untuk untuk perawatan di awal pembelian diberikan jasa servis gratis. Termasuk Honda.

Menurut Kepala Bengkel AHASS Daya Motor Cibinong, Asep Suherman, untuk setiap pembelian unit sepeda motor Honda baru konsumen akan mendapat KPB (Kupon Perawatan Berkala) berupa empat kali servis gratis dan satu kali oli gratis.

“Dalam ketentuan dibuku servis tersebut, untuk KPB 1 yaitu gratis jasa servis dan oli gratis dengan ketentuan maksimal 1.000 kilometer atau bulan ke-2 dari tanggal pembelian. Itu bisa dipilih tergantung mana yang dicapai terlebih dahulu,” ungkap Herman kepada Liputan6.com, Selasa (4/4/2017).

Herman mencontohkan, jika pembelian unit baru pada 12 november 2016, maka masa berlaku KPB 1 maksimal 1.000 km atau pada 12 Januari 2017.

Sedangkan KPB 2, yaitu hanya berupa gratis jasa servis dengan catatan maksimal 4.000 km atau bulan ke-4 dari tanggal pembelian.

Untuk KPB 3 yakni gratis jasa servis, maksimal 8.000 km atau bulan ke-8 dari tanggal pembelian. Sementara KPB 4 juga sama hanya gratis jasa servis dengan catatan maksimal 12.000 km atau bulan ke-12 dari tanggal pembelian.

“Jika hangus yang disayangkan di KPB 1 karena gratis jasa servis dan gratis oli. Tetapi ada juga yang KPB 2 atau KPB 3 atau KPB 4 kerap hangus karena jika tidak melakukan perawatan tersebut atau servis secara rutin. Kan sayang garansinya bisa hangus,” ungkapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya