Tidak Kapok, Pengendara Motor dan Ojek Online Terobos Busway

Pengendara sepeda masuk busway tertangkap kamera, dan diunggah salah satu selebriti Tanah Air Ferry Maryadi dalam akun Instagram pribadinya.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 05 Okt 2017, 06:10 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2017, 06:10 WIB
Rame-Rame Terobos Busway
Rame-Rame Terobos Busway. (Instagram @kangferrymaryadi)

Liputan6.com, Jakarta - Menerobos jalur TrasnJakarta rupanya masih menjadi budaya sebagain pengendara sepeda motor di wilayah Jakarta.

Padahal setiap kendaraan baik sepeda motor dan mobil yang menerobos busway dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Aturan ini telah tertuang dalam asal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Kali ini ramai-ramai pengendara sepeda masuk busway tertangkap kamera, dan diunggah salah satu selebriti Tanah Air Ferry Maryadi dalam akun Instagram pribadinya @kangferrymaryadi.

“Apa komentar kalian guys...???😝 #besokdiet #bodohitumenular #bukanharley,” tulis @kangferrymaryadi.

Dalam video tersebut, terlihat sejumlah pengendara sepeda motor tak terkecuali para rider ojek online masuk jalur TransJakarta.

Para pengendara sepeda motor berputar balik dan melawan arah. Hal itu dikarenakan di ujung jalan petugas polisi siap siaga menyergap para pelanggar lalu lintas.

Apesnya, para pengendara sepeda motor itu terjebak dengan adanya bus TransJakarta yang hendak melintas. Alhasil, mereka terlihat panik dan memilih secara bersama-sama menggotong tunggangannya melintasi pembatas jalan.

Video ini pun mendapatkan banyak cibiran dari sejumlah netizen, karena dianggap tidak dapat mentaati peraturan lalu lintas.

@dhonniejunior Otak udang...hehehe

@esa_mawar ya udh siih pasrah ajaa tooh kesalahan sendiri

@anthyeliza Cuma 1 kata aja...syukurin..lah dah jelas2 di larang masuk jalur busway..saya jg pengguna motor..tp pengguna motor yg bijak n taat peraturan..klo ga mo telat ya brgktnya pagi2 dong..😉😉😉 @kangferrymaryadi

 

 

 

apa komentar kalian guys...???😝 #besokdiet #bodohitumenular #bukanharley

A post shared by Akang Ferry Maryadi Patah (@kangferrymaryadi) on

Denda bagi Penerobos Busway

Kehadiran Transjakarta di ibu kota sebagai sistem transportasi Bus Rapid Transit yang dirancang sebagai moda transportasi massal pendukung aktivitas ibu kota yang sangat padat.

Transjakarta memulai beroperasi pada 15 Januari 2004, dengan tujuan memberikan jasa angkutan yang lebih cepat, nyaman, dan terjangkau bagi warga Jakarta. Sejak awal pengoperasian Transjakarta, harga tiket ditetapkan untuk disubsidi oleh pemerintah daerah.

Karena Transjakarta menggunakan jalur khusus atau busway, maka hal ini pun dibuat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2014 tentang Prosedur Penetapan Operator Bus Transjakarta, pasal 1 di mana jalur atau lajur khusus yang diperuntukkan bagi angkutan massal berbasis jalan. 

Nah, jika menerobos busway, tentunya hal itu merupakan suatu kesalahan pelanggaran lalu lintas.

Jika merujuk UU, maka kendaraan seperti sepeda motor dan mobil yang menerobos busway, bisa masuk dalam kategori pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pengendara Motor Gotong Royong Angkat Motor dari Jalur Busway
Para pengendara motor secara bergotong royong mengeluarkan kendaraan mereka dari jalur busway (Christanto / Instagram: @infia_fact)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya