Menperin Larang Impor Bus dan Truk Bekas

"Kami yakin kebutuhan kendaraan komersial dapat dipenuhi oleh industri di dalam negeri, di mana industri kendaraan komersial cukup maju untuk memproduksi truk dan bus,” ungkap Airlangga

oleh Herdi Muhardi diperbarui 02 Mar 2018, 14:23 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2018, 14:23 WIB
Ratusan truk bermuatan belasan ton batu boreder melintas tiap hari dan menyebabkan jalan hancur lebur. (Foto: Liputan6.com/Kasino/Muhamad Ridlo).
Ilustrasi truk. (Foto: Liputan6.com/Kasino/Muhamad Ridlo).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto menyatakan akan melarang impor truk bekas ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menunjukan kepada publik bahwa Indonesia cukup kuat dalam membuat kendaraan komersil.

“Saat ini kebutuhan akan transportasi (kendaraan komersial) semakin meningkat. Kami yakin kebutuhan kendaraan komersial dapat dipenuhi oleh industri di dalam negeri, di mana industri kendaraan komersial cukup maju untuk memproduksi truk dan bus,” ungkap Airlangga saat membuka acara Gaikindo Indonesia International Commersil Vehicle Expo (GIICO), di Jakarta Convetion Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Airlangga mengatakan, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, penjualan kendaraan komersial seperti truk dan bus di 2017 mengalami peningkatan 45 persen dibandingkan pada 2016.

Di 2017 penjualan kendaraan komersial ini secara total menembus angka 89 ribu unit, dari jumlah produksi sebanyak 93 ribu unit. Sedangkan di 2016 penjualan kendaraan komersil hanya 70 ribu unit.

Tak hanya pasar otomotif domestik. Airlangga mengaku cukup bangga dengan kinjera pelaku industri kendaraan komersial di Tanah Air, lantaran mampu masuk pasar ekspor di 2017 yang tembus 27 ribu unit. Sedangkan target ekspor 2018 mencapai 35 ribu unit.

Ketua Umum Partia Golkar ini juga menyatakan, dengan melakukan produksi kendaraan komersial di dalam negeri, maka hal itu mampu memberikan lapangan kerja.

Kapan Larangan Truk Bekas Dilakukan?

Larangan truk dan bus bekas ini rupanya akan segera berlaku, mengingat sejumlah pabrikan kendaraan komersial sendiri sudah diproduksi di dalam. Dan itu salah satu syarat yang diajukan Kemenperin.

“Biasanya kan memerlukan rekomendasi, nah sekarang dengan lihat kapasithas produksi. Kita larang saja, kecuali yang belum produksi," kata Airlangga.

Perkataan Airlangga dihadapan pelaku bisnis kendaraan komersial rupanya bukan hanya isapan jempol semata. Sebab, dia menginginkan larangan bus dan truk bekas dilakukan saat ini.

"Realisasi tahun ini. Hari ini juga boleh," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya