Liputan6.com, Jakarta Untuk mengurangi jumlah pengecer bahan bakar, Commercial Fuel Marketing PT Pertamina, Indra Pratama, mengatakan, Pertamina sempat melakukan berbagai cara, termasuk pendekatan kepada kepala pemerintah di daerah.
"Ketika dinas di luar kota, saya bilang ke pemerintah setempat, kita edukasi, kenapa beli dipengecer, karena kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak ada pengujian, harga tidak standar dan takaran tidak pasti sampai 1 liter, atau hanya 800-900 mili," tuturnya.
Advertisement
Baca Juga
Namun, mendapatkan imbauan tersebut sang pemimpin daerah ternyata justru tak memberikan solusi atau kebijakan terbaik.Â
Bahkan sang kepala daerah justru menyatakan bahwa alasan yang diutarakan Indra lantaran dirinya merupakan pekerja dari Pertamina.
"Saya bilang, bukan itu Pak, kita sebagai regulator harus menerapkan yang ideal, kalau memang mau dipersilakan, diperjualbelikan, maka harus dibuat regulasi untuk memfasilitasi mereka. Nah pemerintah tidak tegas untuk membuat regualasinya. Ini yang dibuat dilema. Tidak ada regulasi untuk memfasilitas. Meski ketahuan ilegal, kenapa tidak ditangkap,"Â terangnya.
Indra menuturkan, pemerintah melakukan pembiaran terhadap Pertamini dengan alasan usaha milik rakyat kecil.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pertamini Semakin Menjamur
Tak dapat dimungkiri penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran menjamur di berbagai sudut jalan di Indonesia. Bahkan mereka dengan berani memelesetkan tempat menjual BBM dengan sebutan Pertamini.
Menanggapi maraknya Pertamini tenyata membuat External Communication Manager Pertamina, Arya Dwi Paramita, angkat bicara. Menurutnya, banyak faktor yang membuat Pertamina tidak bisa mengambil tindakan.
"Secara regulasi Pertamini tidak ada legalitasnya. Dan kami tegaskan bahwa Pertamini itu bukan bagian dari Pertamina," ungkap Arya Dwi Paramita External Communication Manager Pertamina saat ditemui di acara Obrolan Ringan Otomotif, Mitos & Fakta Seputar BBM dan Pelumas, di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
Arya juga menyayangkan beredarnya Pertamini, sebab mereka melanggar beberapa hal, salah satunya adalah tidak memiliki izin operasi.
"Sederhananya, untuk menjual BBM, satu unit usaha harus ada izin niaga yang diperoleh Kementerian ESDM," ucapnya.
Selain itu, dia juga menyatakan, untuk menjual SPBU maka penjual harus memiliki sertifikasi terkait adanya sarana penimbunan, tempat pengujian kualitas, outlet, sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, hingga asal muasal pengadaan.
Advertisement