Perhatikan Hal Ini Agar Tak Tertipu Beli Mobil Lewat Lelang Online

Lelang kendaraan baik itu lelang mobil atau sepeda motor dengan cara online memang tergolong baru. Bahkan, bukan tak mungkin cara ini bisa saja membuat Anda tertipu saat ikut lelang online.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 13 Jul 2018, 13:12 WIB
Diterbitkan 13 Jul 2018, 13:12 WIB
KPK Lelang Kendaraan Operasional
Warga mengecek kondisi mobil operasional KPK yang akan dilelang di Gedung KPK Lama, Jakarta, Selasa (27/2). KPK akan melelang kendaraan operasional inventaris yang telah berumur di atas 10 tahun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Lelang kendaraan baik itu lelang mobil atau sepeda motor dengan cara online memang tergolong baru. Bahkan, bukan tak mungkin cara ini bisa saja membuat Anda tertipu.

Meski begitu, Chief Executive Officer PT Digital Sarana Legoas -- balai lelang E-Auction Legoas-- Jacob Anthonius Margaretha menyatakan tak perlu khawatir. Pasalnya, mobil yang akan dilelang harus memenuhi syarat dan standar Khusus.

Jacob juga memberikan tips khusus bagi para peserta atau masyarakat yang hendak mengikuti lelang dengan cara online. "Pertama, harus melihat spesifikasi mobil yang ditawarkan karena semuanya. Kan sudah ada (dijelaskan di situs atau aplikasi online)," ungkap Jacob saat ditemui di kantor Legoas di Jalan Kaliabang, Medan Satria, Bekasi, Kamis (12/7/2018).

Kedua, lanjut Jacob, jika belum yakin dengan kondisi mobil yang ditampilkan, maka calon peserta lelang bisa melihat bentuk fisik mobil ketika acara open house yang biasanya dilakukakan dua hari sebelum lelang.

"Itu bisa mengecek langsung kendaraan. Setelah itu ya berkompetisi dalam proses lelang. Rata-rata kita tahu yang ikut lelangkan pedagang, jadi harganya pasti di bawah harga pasar biasa," terangnya.

Kendati demikian, Jacob memastikan, Legoas salah satu balai lelang mobil harus memastikan kondisinya kendaran asli dan informasi bisa diakses oleh calon pembeli. "Tidak mungkin saat mobil datang utuh, pas pulang diserahkan bannya hilang satu. Jadi calon pembeli enggak merasa tertipu," tutupnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Cara dan Syarat Ikut Lelang

Legoas
Tren lelang mobil secara online mulai berkembang. (Herdi/Liputan6.com)

Konsumen yang ingin ikut dalam lelang melalui E-Auction baik penjual atau pembeli, harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi Legoas di Google Playstore atau di situs resmi www.legoas.co.id.

Calon konsumen harus mengisi data diri, mulai dari nama, no KTP, alamat, NPWP, hingga no rekening.

Setelah terdaftar calon peserta dapat memilih token yang ingin dibeli. Token ini yang akan digunakan sebagai pengganti Nomor Peserta Lelang (NPL) pada saat biding nanti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya