Aturan Diperketat, Indonesia Siap Ekspor Mobil ke Vietnam Lagi

Sempat bermasalah karena adanya aturan yang memperketat ekspor mobil ke Vietnam, kini Indonesia akan kembali mengekspor.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2018, 12:29 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2018, 12:29 WIB
Ekspor Mobil Naik 20 Persen pada Semester Pertama 2017
Mobil-mobil yang diekspor (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Produsen-produsen mobil memilih menghentikan produksi akibat kebijakan baru Pemerintah Vietnam yang semakin memperketat pengujian kendaraan asal Indonesia.

Seperti diketahui, aturan baru yang berlaku sejak 1 Januari 2018 yakni Prime Minister Decree No. 116/2017 dan Circular No. 03/2018 (regulation on the checking on imported automobiles for technical safety and environmental protection in line with the Decree No. 116/2017/ND-CP), membuat ekspor mobil dari Indonesia tak mudah.

Untuk memecah kebuntuan ekspor, Pemerintah Indonesia mengutus delegasi untuk melakukan rangkaian konsultasi teknis. Delegasi Indonesia terdiri atas perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, dan Gaikindo.

"Kami sudah kirim tim ke sana untuk negosiasi dan melakukan perbaikan sesuai dengan standardisasi Vietnam. Kita sudah upayakan itu, kerena biar bagaimanapun ekspor ke sana penting," jelas Yohanes, yang ditemui oto.com beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan, Indonesia siap mengikuti regulasi Pemerintah Vietnam.

"Indonesia juga sudah mengirimkan contoh VTA kepada otoritas Vietnam, guna memperoleh konfirmasi atas keberterimaan VTA sesuai ketentuan PM Decree 116 dan Circular 03," papar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.

Nah, di sana terdapat lembaga yang mengecek produk otomototif Indonesia. Ialah Vietnam Register, lembaga pemerintah yang mengawasi aspek keselamatan alat transportasi. Mereka mengklarifikasi, inspeksi sampel kendaraan yang masuk ke Vietnam dilakukan secara acak, terhadap tiap kapal yang masuk ke sana. Pengujian berupa uji emisi dan uji keselamatan dilakukan sesuai regulasi pemerintah.

Namun demikian, Pemerintah Indonesia tetap mengobservasi implementasi kebijakan inspeksi lot-by-lot. Dikatakan, Pemerintah Indonesia siap mengonsultasikan kembali kebijakan Vietnam, bila dirasa memberatkan eksportir otomotif Indonesia. Hasilnya, produk otomotif Indonesia siap diekspor ke sana lagi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Keran Telah Dibuka

Salah satu pemain ekspor mobil terbesar, Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). Raksasa otomotif itu bisa tersenyum, lantaran sudah kembali melakukan aktivitas ekspor mobil CBU ke Vietnam. Tahap awal sebanyak 800 unit Toyota Fortuner untuk periode 1 Juli 2018 dan 200 unit pada 15 Juli lalu. Unitnya pun siap menjalani uji lot-by-lot.

Sekadar catatan, Vietnam impor 38 ribu mobil penumpang CBU dari Indonesia tahun lalu. Berdasarkan data statistik Pemerintah Vietnam, sepanjang 2017 Vietnam mengimpor mobil penumpang tipe CBU dari Indonesia, sebanyak 38.832 unit dengan nilai US$ 718 juta. Impor di 2017 mencapai puncaknya pada Januari dengan jumlah 6.345 unit dan nilainya US$ 123,4 juta.

Impor mobil penumpang tipe CBU dari Indonesia ini, turun drastis setelah diterbitkannya Decree 116/2017. Dampaknya, mobil penumpang tipe CBU dari Indonesia yang diimpor Vietnam mencapai titik terendah hanya 592 unit dengan nilai US$ 10,9 juta pada November 2017. Dikatakan bulan depan, kegiatan ini normal kembali. Bahkan Kemendag menargetkan nilai ekspor sebesar US$ 10 miliar di tahun 2020 dapat terwujud.

Reporter: Anjar Leksana

Sumber: oto.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya