4 Poin yang Harus Diterapkan dalam Kebijakan Penggunaan B20

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan beberapa asosiasi lainnya telah menyetujui penggunaan Biodiesel B20.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 12 Sep 2018, 19:22 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2018, 19:22 WIB
Mesin diesel Truk Isuzu Giga FVZ 285 PS
Mesin diesel pada truk Isuzu Giga FVZ 285 PS. (Herdi Muhardi)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah mengimplementasikan penggunaan biodiesel 20 persen atau B20, menemui titik terang. Bahkan hal itu telah disetujui sejumlah pihak, mulai dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dan Agen Pemegang Merk (APM).

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, semua pihak yang disebutkan di atas, telah melakukan pertemuan bersama Kementerian Perhubungan RI.

Kata Budi, karena adanya keraguan-raguan dalam penggunaan B20, maka dalam pertemuan tersebut ada empat poin kesepakatan yang disampaikan.

 

“Pertama, APM menjamin kendaran baru telah siap menggunakan bahan bakar B20. Maksudnya begini, untuk produksi tahun 2018 September ini, APM sudah akan menyesuaikan beberapa perlengkapan kendaraanya untuk menggunakan bahan bakarnya B20 terutama di filter (saringan),” ujar Budi saat ditemui di gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Dalam poin pertama ini juga APM akan mendorong kepada pihak asosiasi dalam penggunaan B20 dengan catatan memperpendek jadwal servis berkala.

“Jadi penggantian oli dan saringan bahan bakar yang tadinya 10-20 ribu km maka APM nanti menurunkan, menjadi 5 ribu km-10 ribu km,” tuturnya.

Sebaliknya, Aptrindo dan Alfi mendukung penggunaan biodiesel B20, dengan catatan mendapatkan jaminan pemeliharaan dari APM terhadap penggunaan spare part dan berkesempatan melakukan diskusi internal.

Selanjutnya

Poin kedua, Aptrindo, Alfi, Gaikindo, dan APM mendapat jaminan kualitas bahan bakar B20 dari pemerintah.

"Jadi ini yang akan saya tindaklanjuti, saya akan kirimkan surat kepada Pertamina menyangkut jaminan kualitas dari biodiesel. Karena saat itulah mungkin dipertanyakan pihak asosiasi terhadap masalah blend-nya atau pencampurannya. Karena informasi yang ada dilapangan ada yang B20 dan sekian (tambahan campuran lain) dan sebagainya,” terang Budi.

Poin ketiga, asosiasi akan memberikan sosialisasi kepada anggotanya untuk mempersiapkan kendaraan yang menggunakan biodiesel B20.

“Artinya, asosiasi akan menyampikan cara atau bagaimana penggunaan B20 yang harus disiapkan di bawah tahun 2016. kedaraan yang diproduksi di bawah 2016. Sebab, kendaraan di bawah  2016 informasinya akan berdampak pada saringan tangki, dan lainnya jadi ada beberapa kesepakatan,” ucapnya.

 

Selanjutnya

Budi menyampaikan, sifat biodiesel di dalam tangki dipercaya dapat dengan mudah mengangkat kotoran, sehingga bisa menyumbat aliran bahan bakar ke mesin. Maka dari itu, jika menggunakan B20, tangki harus dibersihkan terlebih dahulu.

Selain itu, APM juga diharuskan memberikan petunjuk teknis kepada para pelaku usaha penggunaan B20 melalui asosiasi atau perorangan sesuai jenis, tipe dan tahun kendaraan.

Poin keempat, pemerintah mendorong peremajaan armada baru kemudian menyiapkan stimulus perpajakan dan keuangan.

“Nah, jadi nanti pada 14 Sepember atau kapan akan melakukan FGD menyangkut masalah penggunaan biodesel ini dan akan melibatkan stakeholder yang lain,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya