Jika Ini Dilakukan Jalanan Pasti Aman

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) kerugian negara akibat kecelakaan di jalan raya pada 2016 hampir Rp227 miliar

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2018, 16:02 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2018, 16:02 WIB
Mobil Rombongan Pengantin Tabrak Truk Kontainer
Kondisi mobil van yang membawa rombongan pengantin menuju ke pesta pernikahan setelah terlibat kecelakaan di Quang Nam, Vietnam, Senin (30/7). Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki sebab kecelakaan maut tersebut. (VIETNAM NEWS AGENCY/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) kerugian negara akibat kecelakaan di jalan raya pada 2016 hampir Rp227 miliar. Di samping itu, catatan angka kecelakaan lalu lintas per tahun juga relatif tinggi, mencapai 2-3 jiwa per jam.

Jusri Pulubuhu, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), yang mengutip laporan itu mengatakan kalau kasus kecelakaan yang tinggi dan rendahnya disiplin berkendara ini memunculkan ide bahwa aturan tertib berlalu lintas harus diterapkan secara meluas.

Ia berharap hal tersebut masuk dalam prasyarat kepagawaian di lingkungan swasta. Di sisi lain, pemerintah diminta membuat kebijakan yang mendorong pihak swasta membuat aturan yang memaksa para pegawainya untuk menaati aturan berkendara.

Lebih jauh, penerapan ini tidak bisa hanya ditujukan kepada pemerintah, tetapi sebanyak mungkin pihak yang terlibat.

"Seluruh stakeholder pengguna jalan, khususnya pemerintah berpartisipasi memberikan kebijakan-kebijakan di bawahnya. Contoh, saya katakan saya berada di perusahaan informatika, departemen yang terkait dengan hal ini harus ikut bermain menentukan kepada para pengusaha di bawah mereka, harus punya peraturan peraturan safety riding dan driving," ujarnya.

Perusahaan-perusahaan itu, kata Jusri, harus membuat suatu aturan kepagawaian. Jika pegawainya tidak tertib berlalu lintas, maka dia akan terkena teguran, surat peringatan, sampai pemecatan.

"Jadi, sosialisasi bukan hanya di kepolisian, tapi seluruh pengguna jalan raya. Misal Kementerian ESDM. Departemen ESDM menekankan kepada perusahaan-perusahaan pelaku industri minyak, tambang, dan sejenisnya punya aturan-aturan keselamatan kerja. Aturan keselamatan kerja antara mengemudi dengan benar, sehingga perusaan ini line dengan pemerintah, jadi perusahaan ini akan takut."

 

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Perusahaan-perusahaan luar negeri yang masuk ke sini, menurut dia, perlu juga melakukan implementasi.

"Bahkan tidak usah polisi. Jika tidak pakai sabuk pengaman ketahuan perusahaan, Anda bisa dipecat. Karena masalah sabuk keselamatan tidak perlu nunggu polisi. Karena ini urusan periuk nasi, orang mau tidak mau harus tertib. Kalau sekarang siapa yang menindak, polisi? Kalau polisi tidak ada bagaimana?".

Jika perusahan-perusahaan ini punya peraturan demikian, maka ia akan membebani perusahaan-perusahaan vendor yang lain. Dengan demikian, semua stakeholder harus berpartisipasi.

"Perusahaan-perusahan yang menguasai daerah-daerah di Indonesia, contohnya ada migas dan mining. Contoh lainnya seperti Freeport, di bawah Freeport itu ada kota, Timika, Tembagapura, itu ketat dan steril. Di sana ada aturan sabuk pengaman. Kalau Anda tidak pakai sabuk pengaman, tidak boleh masuk, atau dipersilakan keluar. Kalau Anda pegawai Freeport, Anda keluar, dipecat (dari perusahaan).

Jika diperbesar dengan skala pemerintahan, dia yakin ide tersebut bisa terlaksana. Dalam hal ini, kuncinya adalah komitmen dari pemimpin yang tertinggi. Sebab, kecelakaan lalu lintas adalah suatu bencana, termasuk dari sisi ekonomi.

Sumber: Otosia.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya