Resmi Bertarif, Pengguna Tol Trans Jawa Dapat Diskon 15 Persen

Diskon 15 persen ini berlaku bagi pengguna tol Trans Jawa dengan jarak terjauh dalam satu klaster, di klaster II, III, dan IV (barrier to barrier).

oleh Arief Aszhari diperbarui 21 Jan 2019, 09:04 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2019, 09:04 WIB
Kementerian PUPR berupaya untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Jawa dari Merak - Banyuwangi sepanjang 1.150 Km pada akhir tahun 2019. (Dok Kementerian PUPR)
Kementerian PUPR berupaya untuk menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Trans Jawa dari Merak - Banyuwangi sepanjang 1.150 Km pada akhir tahun 2019. (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) mulai memberlakukan tarif untuk pengguna ruas tol Trans Jawa, yang Desember tahun lalu diresmikan Presiden Joko Widodo. Namun, pemberlakukan tarif ini dibarengi dengan diskon 15 persen selama dua bulan.

Dari unggahan akun Instagram @official.jasamarga diskon ini berlaku bagi pengendara dengan jarak terjauh dalam satu klaster, di klaster II, III, dan IV (barrier to barrier).

Lalu, seperti apa sih mekanisme diskon 15 persen klaster Jalan Tol Trans Jawa ini?

Untuk klaster II, masuk dari gerbang tol Palimanan dan keluar di gerbang tol Kali Kangkung, dan sebaliknya. Sedangkan untuk klaster III, masuk dari GT Banyumanik dan keluar di GT Warugunung, serta sebaliknya. Sementara klaster IV, masuk dari GT Kejapanan Utama dan keluar di GT Grati, dan sebaliknya.

"Untuk yang masuk dan keluar selain dari dan menuju gerbang tol yang telah disebutkan, maka diskon tarif 15 persen tidak berlaku, ya," tulis Jasa Marga dalam caption di unggahannya tersebut, Senin (21/1/2019).

Sementara itu, Pengganti Tugas (PGS) General Manager (GM) PT Jasa Marga Surabaya-Gempol, Bagus Cahya, menjelaskan bahwa ada tiga wilayah yang dikenakan tarif baru yaitu ruas tol Kejapanan - Gempol, ruas tol Ngawi - Kertosono, dan ruas tol Pasuruan - Grati.

Selanjutnya

Untuk tarif jalan ruas Kejapanan-Gempol, terjadi perubahan tarif dari keputusan menteri PUPR 2017 yang berkisar Rp 3.000 (golongan I), Rp 4.500 (golongan II), Rp 6.000 (golongan III), Rp 8.000 (golongan IV), dan Rp 9.500 (golongan V).

“Sedangkan pada keputusan menteri terbaru tahun 2019 untuk golongan I tetap Rp 3.000, golongan II Rp 4.500, golongan III Rp 4.500, golongan IV Rp 6.000, dan golongan V Rp 6.000," tutur Bagus kepada Liputan6.com di Surabaya, Sabtu (19/01/2019).

Sementara itu untuk golongan I, tarif tol dari Kejapanan - Grati masih dikenakan harga normal keseluruhan, yakni Rp. 47.500, dan ruas Ngawi - Kertosono dikenakan tarif Rp 88.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya