Tahukah Anda, Berapa Kecepatan yang Aman dan Nyaman Saat di Jalan Tol?

Sebetulnya sulit menentukan kecepatan pasti yang aman untuk berkendara di jalan tol. Paling benar, berkendara sesuai dengan keadaan dan peraturan

oleh Arief Aszhari diperbarui 28 Mei 2019, 09:04 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 09:04 WIB
Jalur Tol Tangerang - Merak yang akan dilalui kontingen Asian Games dicek kembali kelayakannya. Hal ini dilakukan agar ketika rombongan melewatinya, tidak akan ada hambatan yang berarti.
Jalur tol Tangerang-Merak dicek kembali kelayakannya sebagai ruas jalan utama yang akan digunakan rombongan tim official Asian Games

Liputan6.com, Jakarta - Masih banyak pengendara mobil yang belum mengetahui batas kecepatan yang aman dan nyaman saat berada di jalan tol. Jika berpikir, berkendara pelan di jalan tol adalah aman, padahal tidak juga.

Lalu, apakah harus ngebut? Ya tidak juga, artinya tidak melulu berkendara lambat di jalan tol aman, karena cenderung pengguna jalan tol melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga saat ada yang berjalan lambat bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Melansir Hyundai Indonesia, sebetulnya sulit menentukan kecepatan pasti yang aman untuk berkendara di jalan tol. Paling benar, berkendara sesuai dengan keadaan dan peraturan. Pastikan harus menyesuaikan ritme kecepatan dengan pengguna jalan tol lain. Bisa diartikan, menjaga jarak. Jadi kecepatan bisa menyesuaikan dengan jarak mobil di depan.

Bisa juga dengan menerapkan prinsip jarak dua detik. Ketika kendaraan di depan melewati titik tertentu, misal rambu di pembatas jalan, dua detik kemudian barulah Anda melewati titik yang sama.

Jadi, acuannya bukan berapa meter jarak antara mobil Anda dengan mobil di depan. Kalau mau dihitung, jika kecepatan 80 km/jam dengan prinsip dua detik, Anda harus menyediakan jarak sekitar 44 meter dengan kendaraan di depan.

Tujuan

Tujuannya ketika terjadi pengereman mendadak, Anda masih punya ruang dan waktu untuk mengambil tindakan.

Sementara sesuai peraturan yang berlaku, kecepatan paling rendah yang diizinkan di tol Indonesia, 60 km/jam.

Untuk batas kecepatan maksimum, 80 km/jam untuk tol dalam kota dan 100 km/jam tol luar kota. Anda bisa mengikuti batas bawah atau mengambil tengahnya.

Misal melaju konstan dengan batas 80 km/jam, meski berada di jalan tol luar kota sekalipun. Dengan mengikuti itu, keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan tol bisa lebih terjamin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya