Trip Lintas Negara Menggunakan Mobil, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Melakukan perjalanan jauh, hingga berkeliling ke berbagai negara sudah banyak dilakukan orang Indonesia. Bahkan, beberapa orang memilih melakukan petualangan dengan menggunakan mobil pribadi, seperti mobil atau motor.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 24 Jun 2019, 17:02 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2019, 17:02 WIB
Terios 7 Wonders
Terios 7 Wonders

Liputan6.com, Pontianak - Melakukan perjalanan jauh, hingga berkeliling ke berbagai negara sudah banyak dilakukan orang Indonesia. Bahkan, beberapa orang memilih melakukan petualangan dengan menggunakan mobil pribadi, seperti mobil ataupun motor.

Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk bisa masuk ke negara lain dengan menggunakan kendaraan pribadi. Salah satu perbatasan negara yang banyak dilalui masyarakat Indonesia ialah pos lintas batas negara (PLBN) Entikong.

Menjadi perbatasan dengan Malaysia, banyak masyarakat Indonesia menyambangi negara tersebut dengan menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil.

Memiliki kesempatan menyebrang bersama Daihatsu dalam acara ekspedisi Terios 7 Wonders 21 -23 Juni 2019, beberapa syarat harus dipenuhi seperti surat kendaraan berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Paspor, KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan SIM A (Surat Izin Mengemudi) bagi pengemudi.

"STNK, Surat jalan dari kepolisian sama surat kuasa dari pemilik kendaraan kalau bukan atas nama dia," kata Danu seorang pengemudi yang melintasi PLBN Entikong.

 

Asuransi Kendaraan

Tak hanya itu, mobil juga harus dilengkapi dengan asuransi sehingga pemilik kendaraan wajib mengeluarkan uang 120 Ringgit Malaysia atau Rp 400 ribuan.

"Iya itu bisa dipakai terus. Jadi bayar sekali jalan saja, kalau mau masuk lagi enggak perlu bayar lagi. Untuk fisik mobilnya enggak boleh terlalu gelap kaca filmnya dan enggak boleh ada stiker pada mobilnya," ujar Danu.

Saat pemeriksaan pengemudi tidak perlu turun menjalani pemeriksaan di dalam gedung, melainkan akan diperiksa kelengkapan imigrasinya di perlintasan luar bangunan.

Namun penumpang mobil beserta barang bawaan pribadinya harus tetap turun dari mobil untuk melintasi bagian dalam Gedung Utama, yakni bagian layanan keberangkatan.

Pemeriksaan kesehatan juga akan dilakukan. Jika suhu tubuh orang tersebut lebih dari 38 derajat, maka akan ditindaklanjuti di ruang isolasi.

Selain itu, barang-barang pribadi juga harus diperiksa lewat pemindai, sedangkan barang bawaan dalam jumlah besar dari Indonesia yang berangkat ke Malaysia akan diperiksa lebih intensif oleh pihak Malaysia di teritorial Malaysia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya