Liputan6.com, Jakarta - Pembelian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dengan sistem kredit masih menjadi yang paling diminati di Indonesia. Meski terlihat mudah, pembelian dengan sistem angsuran harus memiliki komitmen dan risiko apabila tidak membayar tepat waktu.
Pasalnya, jika sudah menunggak cicilan, maka siap-siap kendaraan ditarik leasing alias perusahaan pembiayaan.
Advertisement
Baca Juga
Lalu berapa lama batas tunggakan hingga proses penarikan kendaraan oleh leasing?
Menanggapi pertanyaan itu, Direktur Marketing FIF Group Antony Sastro Jopoetro mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan terlebih dahulu.
"Ada aturannya kita pasti ada pendekatan dulu, ada yang pelunasan percepat. Apabila sudah di-SP tetap enggak bisa kita harus ada perlindungan aset," ujarnya di Menara Astra, Sudirman.
Â
Batas Waktu Hingga Motor Ditarik
Antony menegaskan apabila terpaksa melakukan penarikan kendaraan, pihaknya akan mengalami kerugian. Sehingga, pelunasan tentu menjadi jalan utama yang akan diusahakan leasing.
"Ditarikpun kita rugi, kalau bisa dilunasin kenapa harus ditarik. Bertahap ya, kalau dia berturut-turut enggak bayar. Jadi bulan pertama diperingati trus dikunjungi, kurang lebih 2-3 bulan," kata Antony.
Â
Advertisement