Siap-Siap, Pemerintah Akan Batasi Kendaraan BBM Secara Bertahap

Hadirnya mobil listrik dikabarkan siap menggantikan mobil-mobil yang masih menggunakan bahan bakar bensin, solar dan biodiesel B20.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 15 Agu 2019, 19:01 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 19:01 WIB
Mobil Listrik Toyota
Toyota mempercayakan riset dan pengembangan mobil listrik pada tim kecil berisi empat orang terpilih.

Liputan6.com, Jakarta - Hadirnya mobil listrik dikabarkan siap menggantikan mobil-mobil yang masih menggunakan BBM seperti bensin, solar, dan biodiesel B20. Hal ini seiring dengan pengembangan mobil listrik di Indonesia setelah regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dinilai sebagai kendaraan masa depan, kendaraan listrik tidak memiliki gas buang layaknya kendaraan konvensional yang ada saat ini. Karena itu, kendaraan ini diklaim lebih ramah lingkungan dan hemar energi.

Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan untuk menyambut datangnya era mobil listrik, seperti infrastruktur, insentif dan pemahaman masyarakat akan kendaraan ini.

Paham akan hal tersebut, Perpres memiliki beberapa regulasi terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik secara rinci, mulai dari Litbang, TKDN, sampai dengan insentif yang diberikan.

Salah satu yang menyita perhatian terdapat pada Perpres pasal 16 tentang pengendalian penggunaan kendaraan bermotor BBM fosil dalam negeri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berikut Isinya

(1) Dalam rangka percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap.

(2) Pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap dilakukan berdasarkan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya