Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono menyebutkan, saat ini di Indonesia belum ada alat pengukur tekanan ban yang terkalibrasi. Pasalnya, proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa hasil pengukuran yang dilakukan akurat dan konsisten dengan instrumen lainnya.
Kalibrasi sendiri, adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkannya dengan standar atau tolak ukur.
"Ini PR (pekerjaan rumah) bersama terutama pemerintah, bagaimana masyarakat disediakan alat pengukur ban yang akurat," ujar Soerjanto, dalam sebuah acara bertajuk Waspadai Kondisi Ban Saat Berkendara di Jalan Tol, di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Advertisement
Baca Juga
Lanjutnya, penyediaan alat ukur tekanan ban yang terkalibrasi tersebut merupakan tanggung jawab, sebab sudah diatur dalam undang-undang (UU) bahwa semua ukur mengukur di Indonesia itu diawasi oleh Kemendag.
"Dia (kemendag) lupa memasukan pengukur tekanan ban ini. Ternyata setelah berdiskusi dengan kemendag dia lupa mengatur atau mengawasi tiup meniup atau tekanan ban ini," tambahnya.
Hal tersebut, sangat penting mengingat ukuran tekanan bang erat kaitannya dengan keselamatan berkendara. Berdasarkan data, kecelakaan di jalan raya 80 persen diantaranya disebabkan kurangnya tekanan udara pada ban.
"Saya sudah koordinasi dengan Kemendag. Semua ukur mengukur itu kan sudah diatur dalam pemerintahan ini adalah tanggung jawabnya Kemendag. Jadi masalah metrologi semua selama itu dipakai masyarakat untuk sebagai acuan dan apalagi untuk keselamatan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, saat ini di Kemendag tengah melakukan perumusan revisi aturan untuk memasukan pengukur tekanan ban. Namun dia mengaku tidak mengetahui persis sejauh mana proses pembahasan tersebut.
"Sampai sejauh mana kondisi aturan itu saya tidak tahu, tapi yang penting bagaimana masyarakat ini bisa mengukur tekanan ban yang benar," ungkapnya.
Saksikan Juga Video Berikut Ini:
Harus terkalibasi
Alat ukur ban ini perlu dikalibrasi agar masyarakat bisa yakin bahwa tekanan bannya sudah sesuai standar pabrik. Sementara saat ini, alat ukur yang ada belum terkalibrasi.
"Jadi meskipun alatnya benar, tapi kalau tidak terkalibrasi atau kalibrasinya habis di dalam ya tetep tidak bisa dikatakan bahwa yang kita lakukan itu benar. Kalau sudah kalibrasi nanti ada sticker workshop yang melakukan siapa terus ada nomornya bahwa dia yang melakukan kalibrasi memang terakreditasi," ujarnya.
Sebagai tahap awal, KNKT merekomendasikan alat pengukur tekanan ban yang terkalibrasi disediakan di tempat-tempat umum yang kerap dilalui kendaraan. Misalnya rest area di jalan tol. Selanjutnya, semua alat pengukur harus terkalibrasi.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement