Besok KRL Hanya Beroperasi Hingga Pukul 8 Malam untuk Perlambat Gerak Corona COVID-19

Guna terus menekan laju penyebaran Virus Corona COVID-19, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan membatasi jam operasional kereta listrik (KRL)

oleh Arief Aszhari diperbarui 22 Mar 2020, 19:10 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi KRL
Calon penumpang menunggu keberangkatan KRL Commuter Line Bogor-Jakarta di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Minggu (29/12/2019). PT KCI menambah 28 perjalanan KRL tambahan khusus perayaan pergantian tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Guna terus menekan laju penyebaran virus Corona COVID-19, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan membatasi jam operasional kereta listrik (KRL). Hal tersebut, akan dilakukan mulai Senin (23/3/2020) hingga dua pekan ke depan selama masa darurat virus yang berasal dari Wuhan, Cina tersebut.

Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan hal tersebut sudah berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, dan PT KCI. Sebab menyesuaikan dengan jam operasional transportasi di Jakarta, seperti halnya Transjakarta, MRT dan LRT.

"Mulai 23 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 operasional KRL juga mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB," kata Syafrin seperti disitat dari News Liputan6.com, Minggu (22/3/2020).

Selain itu, jumlah perjalanan KRL juga dikurangi sebanyak 276 dari 991 perjalanan setiap harinya. Atau hanya melayani 715 perjalanan setiap harinya.

"Pengurangan 28 persen tersebut masih dapat mengatasi kepadatan penumpang baik di stasiun maupun di atas kereta. Karena jumlah penumpang saat ini sudah berkurang sekitar 50 persen," jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membatasi jam operasional transportasi umum, yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta dan TransJakarta untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 di ruang publik.

"Mulai Senin 23 Maret 2020 jam operasi MRT Jakarta akan disesuaikan mulai jam 06.00 WIB pagi sampai dengan 20.00 WIB malam," kata Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3/2020).

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Tanggap Darurat Bencana

Langkah ini diambil karena Jakarta saat ini memasuki status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 selama dua minggu ke depan.

Meski demikian, untuk waktu tunggu antar kereta (headway) akan tetap sama dengan layanan normal. Tetapi pembatasan jumlah penumpang tetap dilakukan dengan susunan 6 rangkaian yang hanya dapat membawa 360 penumpang selama satu kali perjalanan.

Hal serupa juga berlaku untuk layanan TransJakarta. Dilakukan pembatasan waktu operasional dengan mengubah beberapa kebijakan layanan TransJakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya