Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik yang telah menjual mobil atau motor pribadinya, agar langsung melakukan pemblokiran. Hal tersebut, untuk menghindari pajak progresif yang akan dikenakan untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Namun, untuk melakukan pemblokiran kendaraan yang telah dijual di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 ini, tidak perlu datang ke Samsat. Pasalnya, pemilik bisa melakukan pelaporan melalui online.
Advertisement
Baca Juga
Seperti dilansir akun Instagram @humaspajakjakarta, Rabu (1/3/2020), pelaporan kendaraan yang sudah dijual bisa melalui sistem online di situs pajakonline.jakarta.go.id.
Sebelum mengajukan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting yang nantinya harus di-upload sebagai bukti kendaraan yang dimiliki sudah terjual.
Setelah mengajukan laporan jual kendaraan bermotor dengan sistem online, mantan pemilik kendaraan hanya perlu menunggu hasil verifikasi dari Samsat.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Persiapkan Dokumen
Setidaknya terdapat enam dokumen yang perlu dipersiapkan dan di-upload, berikut daftarnya:
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id
Advertisement