Liputan6.com, Jakarta - Mencegah penyebaran Corona Covid-19, Kementerian Perhubungan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi terkait Mudik Idul Fitri 1441 H.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang menggunakan sarana transportasi darat, laut, udara untuk kegiatan mudik di tahun 2020.
Meski demikian, ada beberapa angkutan yang masih boleh beroperasi, yakni Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang atau logistik tanpa membawa penumpang.
“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” kata Adita.
Terdapat Cek Poin
Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk keluar masuk kendaraan di wilayah-wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti Jabodetabek.
“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan checkpoint yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.
Advertisement