Akal-Akalan Lagi, Demi Bisa Mudik Pria Ini Sembunyi di Truk Bersama Mobilnya

Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran tahun ini

oleh Arief Aszhari diperbarui 04 Mei 2020, 17:04 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2020, 17:04 WIB
Pria menyewa truk untuk nekat mudik ke Lampung Timur di tengah wabah Corona
Pria menyewa truk untuk nekat mudik ke Lampung Timur di tengah wabah Corona. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini. Hal tersebut, untuk mencegah penyebaran Corona Covid-19 lebih luas ke daerah-daerah di Indonesia.

Berbarengan dengan pelarangan tersebut, nyatanya masih banyak masyarakat yang nekat mudik dengan melakukan berbagai cara. Mulai dari bersembunyi di bagasi bus, menyewa truk towing, sampai menggunakan agen perjalanan ilegal.

Nah yang terbaru, dilakukan oleh Suryono, pria yang nekat menyebrang ke Pulau Sumatera, untuk pulang ke Lampung, dengan cara menaikkan mobil pribadinya ke sebuah truk pengangkut barang.

Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi mengatakan, pihaknya beserta TNI, Dishub, Sat Pol PP dan stakeholder terkait menemukan mobil pribadi di atas truk pengangkut barang tersebut pada Minggu (3/5).

Hal ini terbongkar saat truk melintasi pos penyekatan dan pos check point Gerem Kota Cilegon untuk mencegah orang mudik.

"Di lokasi tersebut, petugas gabungan yang tengah melakukan penyekatan mencurigai sebuah truk yang membawa bawaan mencurigakan. Menurut pengakuan sopir, truk itu membawa buah nanas untuk ke Lampung. Saat dibuka ternyata sebuah mobil APV Nopol B 1886 TRH, dengan seorang sopir dan seorang penumpang di dalamnya" kata Edy Sumardi seperti dilansir Merdeka, Senin (4/5/2020).

Atas temuan ini, polisi pun memeriksa empat orang yang terlibat aksi nekat tersebut.

"Sopir APV yang akan menuju Lampung Timur dari Jakarta mengaku membayar Rp 2 juta agar dapat mengangkut kendaraannya dan menyebrang melalui pelabuhan Merak. Kini empat orang yang terdiri dari sopir truk, kenek truk, sopir mobil APV dan seorang penumpang kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Edy.

Langgar aturan

Menurut dia, kenekatan Suryono untuk mudik ini telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Aturan yang memuat larangan mudik itu dibuat guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

"Yang boleh melintas untuk menyebrang melalui pelabuhan Merak hanya truk pengangkut sembako, kendaraan logistik dan mobil dinas pengangkut personel," kata Edy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya