Kemenhub Siapkan Aturan Baru Bagi Pesepeda, Begini Isinya

Banyaknya masyarakat yang beralih menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub merancang regulasi terkait kendaraan ramah lingkungan tersebut.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 08 Jul 2020, 14:36 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 14:36 WIB
PSBB Masa Transisi, CFD Jakarta Ditiadakan
Warga berolahraga menggunakan sepeda di Bunderan HI Jakarta, Minggu (7/6/2020). Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) masih belom diberlakukan, sampai dengan waktu yang belum ditentukan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Banyaknya masyarakat yang beralih menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub merancang regulasi terkait kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Melalui diskusi virtual yang diadakan oleh Bike To Work (B2W) Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi memaparkan, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tentang Pedoman Teknis Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Selain tiga hal penting seperti persyaratan teknis bersepeda, tata cara bersepeda, dan fasilitas pendukung, Kemenhub juga mengatur isyarat tangan saat bersepeda.

"Tujuan dari Rancangan Peraturan Menteri ini yaitu untuk mewujudkan tertib berlalu-lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan," kata Budi dilansir Merdeka.com.

Budi juga memaparkan persyaratan teknis saat berkendara dengan sepeda. Dalam hal ini, Kemenhub mengklasifikasikan sepeda menjadi dua jenis, yaitu sepeda umum dan sepeda olahraga.

Khusus sepeda umum, kendaraan ini biasanya digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari seperti berangkat sekolah, kantor, atau pasar.

Sedangkan olahraga, biasa digunakan untuk ajang balap, sepeda gunung, atau jenis sepeda lain yang diatur Peraturan Daerah (Perda).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sepeda Harus Memiliki Bel

Kedua sepeda harus memiliki bel, sistem rem, dan pedal. Pedal yang digunakan harus yang berreflektor guna keselamatan pesepeda di malam hari. Selain itu, pesepeda juga harus memasang lampu dan alat pemantul bila menggunakan sepeda di malam hari.

Untuk sepeda umum, kendaraan ini harus memiliki sepatbor. Sedangkan sepeda olahraga, pesepeda harus menggunakan helm.

Poin kedua ialah tata cara bersepeda. Kemenhub memaparkan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan pesepeda dan larangan yang tidak boleh dilakukan pesepeda.

Ketentuan yang pertama, semua pesepeda harus menaati aturan lalu lintas dan kedua, pesepeda harus menggunakan alas kaki.

Ketiga, pesepeda harus menggunakan pakaian atau atribut yang dapat memantulkan cahaya bila bersepeda di malam hari, dan pesepeda olahraga harus menggunakan helm.

 

Poin Ketiga

Poin ketiga yang dibahas ialah fasilitas pendukung sepeda. Budi menjelaskan, nantinya setiap daerah harus memiliki lajur sepeda, marka lajur sepeda, tempat parkir khusus sepeda dan setiap jalan harus memiliki rambu lalu lintas untuk sepeda.

Meski secara garis besar sama dengan yang dipaparkan, Budi mengaku rancangan peraturan ini masih akan direvisi. 

Kemenhub juga berharap pesepeda bisa menaati semua aturan yang akan ditetapkan. Rencananya, rancangan peraturan ini akan diuji publik pekan depan di Kota Bandung dan di Daerah Istimewa Yogyakarta, tepatnya di Universitas Gadjah Mada.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya