HUT ke-75 RI, Masyarakat Bisa Perpanjang dan Buat SIM Gratis

Menjadi momen spesial bagi bangsa Indonesia, Dirlantas Polda Aceh merayakan hari Kemerdekaan ke 75 dengan membagikan SIM gratis.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 14 Agu 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2020, 12:00 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Banda Aceh - Menjadi momen spesial bagi bangsa Indonesia, Dirlantas Polda Aceh merayakan hari Kemerdekaan ke 75 dengan menawarkan SIM gratis.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan SIM ini. Selain berlaku bagi masyarakat Aceh yang lahir pada tanggal 17 Agustus, program ini juga dikhususkan bagi masyarakat yang sudah berusia minimal 17 tahun.

Tak lupa, pemohon harus bisa mengendarai sepeda motor atau mobil dengan baik dan benar. Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani, S.I.K, MH mengatakan, SIM yang akan diberikan secara gratis hanya berlaku bagi SIM A atau SIM C.

Untuk setiap daerah kabupaten atau kota, terdapat 10 SIM gratis dan khusus Kota Banda Aceh, kuota yang diberikan dua kali lipatnya atau 20 SIM.

"Silahkan masyarakat Aceh bisa mendaftar ke Pelayanan SIM yang ada di Polres seluruh Aceh. Tunjukkan KTP ke petugas bahwa yang bersangkutan lahir tanggal 17 Agustus," ujarnya.

SIM gratis akan diberikan untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan di tanggal 17 Agustus 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Syarat Perpanjang SIM

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti, antara lain: fotokopi KTP beserta KTP asli; fotokopi SIM lama dan aslinya; bukti cek kesehatan; dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui, bahwa bus Simling hanya dapat melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. 

Kenali Lima Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki pengendara saat mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Tak hanya itu, SIM juga menjadi identitas pengendara jika terjadi sebuah kecelakaan. Polisi akan lebih mudah untuk melakukan pengecekan terhadap identitas pengendara.

Terdapat lima jenis, pengelompokan setiap SIM disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan di Indonesia. Umumnya terdapat 4 jenis SIM yang berlaku di Indonesia, yakni A,B,C dan D. Meski demikian, khusus SIM B dibagi kembali menjadi dua jenis.

Masing-masing dari SIM juga berbeda dari kegunaan serta harga pajak yang dibayarkan. Pembagian golongan SIM juga berdasarkan berat kendaraan.

Sementara itu, SIM perseorangan digunakan oleh suatu individu yang digunakan untuk pemakaian pribadi contohnya mobil, motor, truk yang bersifat pribadi.

Berikut pengertian lima jenis SIM (A,B1,B2, C dan D), seperti dilansir Garda Oto, Senin (3/4/2020).   

Baca selengkapnya di sini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya