Beroperasi Hingga Pukul Dua Siang, Ini Lokasi Terbaru SIM Keliling di Jakarta

Memfasilitasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM keliling di sejumlah wilayah Jakarta.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 01 Sep 2020, 12:02 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2020, 12:02 WIB
SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Warga mengantre untuk pembuatan dan memperpanjang SIM di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin TMII, Jakarta Timur, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Memfasilitasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM keliling di sejumlah wilayah Jakarta.

Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, terdapat empat lokasi yang bisa disambangi pemohon seperti dilansir Korlantas Polri, Selasa (1/9/2020).

Bagi masyarakat di wilayah Jakarta Timur, lokasi SIM keliling berada di Green Terrace Taman Mini. Sedangkan wilayah Jakarta Utara dan Barat bisa menyambangi Satpas SIM Daan Mogot.

Khusus Jakarta Selatan, lokasi SIM keliling berada di Kampus Trilogi Kalibata dan wilayah Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas.

Menerapkan peraturan kesehatan, pemohon yang ingin mengurus SIM wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan, SIM Keliling pada hari Selasa 1 September 2020 mulai beroperasi pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Selain itu, perpanjangan melalui layanan ini hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila masa berlakunya telah habis, pemohon wajib membuat SIM Baru.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Syarat Perpanjang SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ialah Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A dan SIM C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya