Liputan6.com, Jakarta - Memfasilitasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM keliling di sejumlah wilayah Jakarta.
Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, terdapat empat lokasi yang bisa disambangi pemohon seperti dilansir Korlantas Polri, Selasa (1/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Bagi masyarakat di wilayah Jakarta Timur, lokasi SIM keliling berada di Green Terrace Taman Mini. Sedangkan wilayah Jakarta Utara dan Barat bisa menyambangi Satpas SIM Daan Mogot.
Khusus Jakarta Selatan, lokasi SIM keliling berada di Kampus Trilogi Kalibata dan wilayah Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas.
Menerapkan peraturan kesehatan, pemohon yang ingin mengurus SIM wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan, SIM Keliling pada hari Selasa 1 September 2020 mulai beroperasi pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Selain itu, perpanjangan melalui layanan ini hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila masa berlakunya telah habis, pemohon wajib membuat SIM Baru.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Syarat Perpanjang SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ialah Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A dan SIM C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Advertisement