Liputan6.com, Jakarta - Penjualan mobil di Indonesia mengalami penurunan dratis akibat hantaman pandemi Corona Covid-19. Melihat hal tersebut, Kementerian Perindustrian tengah mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 (nol) persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Upaya ini, diharapkan mampu menstimulus pasar, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah pandemi.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai Desember 2020," ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Senin 914/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Lanjut Menperin, pemangkasan pajak pembelian mobil baru ini diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya, untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah menukik tajam.
"Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian, pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," terangnya.
Agus menambahkan, kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Hal ini terjadi karena dampak pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020. Namun, pada semester kedua tahun ini, mulai ada perkembangan yang positif.
"Oleh karena itu, kami berharap relaksasi pajak tersebut bisa segera dijalankan agar bisa memacu kinerja industri otomotif di tanah air dan pemulihan ekonomi nasional," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diusulkan TMMIN
Sebelumnya, relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat dilontarkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam. Menurutnya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
"Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik," tambah Bob.
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15 persen sampai 70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.
Advertisement