Penting untuk Diketahui, Ini Jenis Polisi Tidur dan Regulasinya

Polisi tidur atau speed bump banyak dijumpai di beberapa tempat, baik di daerah pemukiman ataupun jalan kecil

oleh Arief Aszhari diperbarui 05 Nov 2020, 20:37 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2020, 20:37 WIB
Polisi Tidur atau Speed Bump
Syarat pembuatan Polisi Tidur atau Speed Bump.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tidur atau speed bump banyak dijumpai di sejumlah tempat, baik di daerah pemukiman ataupun jalan kecil. Meskipun kadang terkesan mengganggu kelancaran saat mengemudi, speed bump ini dibuat untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan sebagai keamanan saat berkendara.

Biasanya, polisi tidur ini terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan dan dipasang melintang di badan jalan. Jika diperhatikan, jenis pembatas kecepatan ini cukup beragam, mulai dari bentuk, warna dan ukurannya.

Melansir laman resmi Suzuki Indonesia, pembuatan polisi tidur ini memang tidak bisa asal-asalan, dan ada aturan yang harus dipatuhi.

Sebelum membahas regulasi polisi tidur, ketahui dulu jenis-jenisnya. Pertama, yang disebut speed bump. Biasanya, dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam.

Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 persen.

Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Speed Hump

Selanjutnya, adalah speed hump yang dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 persen. Jenis pembatas jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.

Fungsi speed hump ini adalah, untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross.

Bentuknya memiliki tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump. Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.

Ketentuan dari pembuatan selain yang disebutkan diatas adalah di cat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih.

Sedangkan ketentuan lebar catnya sama dengan ketentuan pada speed bump, yaitu warna hitam 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm.

Terakhir, speed table yang dibuat untuk jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam.

Alat pembatas jalan ini biasanya sering disebut garis kejut yang dibuat untuk jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan. Umumnya speed table banyak dijumpai di jalan menuju gerbang jalan tol.

Ketentuan lebarnya mencapai 660 cm (6600 mm) dengan kelandaian 15 persen dan tinggi maksimum 80-90 mm.

Fungsi dari speed table ini adalah untuk membuat pengemudi mengurangi laju kecepatan kendaraannya. Bentuk dari speed table lebih lebar daripada jenis yang lainnya.

Sama seperti ketentuan pada jenis lainnya, kombinasi warna yang digunakan adalah warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih.

Lebar warna hitamnya 30 cm dan 20 cm untuk warna kombinasinya. Spesifikasi permukaannya sendiri terbuat dari bahan dengan mutu material setara K-300.

Regulasi

Ketiga jenis pembatas di atas memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing, serta disesuaikan dengan lokasi penempatannya.

Untuk membuatnya pun harus meminta izin ke aparat yang berwenang pada daerah setempat. Selanjutnya bagaimana aturan membuat polisi tidur?

Masih banyak ditemui alat pembatas jalan ini yang terlihat dibuat sembarangan. Padahal, sudah ada regulasi yang mengaturnya sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya.

Dalam aturan tersebut pun dijelaskan bahwa ciri penanda jalan ini harus aman.

Bahan yang digunakan untuk pembatas jalan sendiri harus terbuat dari bahan yang dijamin aman, misalnya menggunakan aspal, semen, atau menggunakan bahan karet.

Ketentuan wajib lainnya dalam pembangunannya adalah, harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan putih atau hitam dan kuning agar mudah terlihat pengendara.

Jika ingin membuat speed bump, maka masyarakat harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan penggunaannya harus sesuai standar juga.

Alat ini sudah banyak dijual dipasaran dalam bentuk jadi dan hanya tinggal dipasang. Ketinggian maksimalnya yaitu 12 cm. Dengan ini tentu akan bisa lebih mudah menyiapkannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya