Liputan6.com, Jakarta Banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan. Dan bila tertangkap tangan oleh petugas kepolisian, langkah tindak langgar alias tilang langsung diberikan. Surat tilang biru atau merah akan diberikan petugas masuk dalam artikel Top 3. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:
1. Ini Perbedaan Surat Tilang Berwarna Biru dan Merah
Baca Juga
Saat melakukan pelanggaran lalu lintas, pengendara akan mendapat sanksi berupa surat tilang dari petugas kepolisian. Surat berupa kertas tersebut merupakan bukti pelanggaran yang mewajibkan pelanggar membayar denda.
Advertisement
Meski mengetahui adanya surat tilang berwarna biru dan merah, tak sedikit pengendara yang masih bingung perbedaan antar keduanya. Agar lebih jelas, berikut ulasannya dilansir Suzuki Indonesia, Rabu (2/12/2020). Selengkapnya baca di sini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
2. Begini Jadinya Kalau Nyetir Mobil Seenaknya dan Enggak Tahu Aturan
Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mengetahui dengan jelas arti rambu lalu lintas dan markah jalan. Hal itu untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan, seperti yang terjadi pada video viral ini.
Dibagikan akun Instagram @viralterkini99, terlihat detik-detik sebuah mobil menabrak motor karena melanggar lalu lintas. Dari video tersebut, terlihat sebuah mobil menyalip kendaraan di depannya dengan mengambil jalur pengendara lain. Selengkapnya baca di sini.
Advertisement
3. Daihatsu Gelar Pelatihan Online untuk Guru SMK se-Jawa Tengah
Menjadi salah satu produsen otomotif terbesar di Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) berkomitmen untuk ikut berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa.
Dinilai sebagai kebutuhan paling fundamental bagi pembangunan dan kemajuan masyarakat, pendidikan masuk dalam program utama CSR (Corporate Social Responsibility) pabrikan mobil asal Jepang tersebut. Selengkapnya baca di sini.