DFSK Glory 580 Dituntut Tidak Kuat Nanjak, Begini Spesifikasinya

DFSK Glory 580 dipersenjatai dengan mesin SFG15T 1.498cc turbocharger yang mampu menghasilkan daya hingga 150 Tk

oleh Arief Aszhari diperbarui 03 Des 2020, 22:32 WIB
Diterbitkan 03 Des 2020, 22:31 WIB
DFSK Glory 580
DFSK Glory 580

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu model andalan PT Sokonindo Automobil (DFSK), Glory 580 tengah mendapatkan masalah hukum. Pasalnya, ada sebanyak 7 konsumen yang melayangkan tuntutan kepada pabrikan asal Cina ini, terkait mobil miliknya yang tidak kuat nanjak.

Melalui kuasa hukumnya, David Tobing, para konsumen ini mengajukan gugatan sehubungan dengan kendaraan DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018 yang mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.

Bila dilihat dari spesifikasinya, DFSK Glory 580 sejatinya bukan mobil kaleng-kaleng. Dipersenjatai dengan mesin SFG15T 1.498cc turbocharger yang mampu menghasilkan daya hingga 150 Tk dengan torsi maksimum 220 Nm pada putaran 1.800 sampai 4.000 rpm.

Mesin tersebut, dikawinkan dengan transmisi CVT yang menyalurkan daya dengan penggerak roda depan (FWD).

Glory 580 memiliki wheelbase 2.780 mm yang juga ditunjang dengan ukuran kargo yang lebih besar. Memiliki bagasi dan kabin yang luas, menjadikan Glory 580 jauh di depan ukuran mobil sekelasnya.

Glory 580 sudah menggunakan sistem rem anti-lock (ABS), electronic brake force distribution (EBD), electronic brake assist (EBA), electronic parking brake (EPB), HHC uphill assist, dan empat airbag

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tuntutan Konsumen Terkait DFSK Glory 580

Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan DFSK yang telah menimbulkan kerugian material dan immateril kepada Para Konsumen, dalam petitumnya para konsumen meminta agar Majelis Hakim menghukum DFSK untuk bertanggung jawab memberikan ganti rugi material sebesar Rp1.959.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah) yang merupakan total harga pembelian Kendaraan para konsumen dan ganti rugi immaterial sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada masing-masing para konsumen.

Sehingga apabila ditotal kerugian immateril menjadi Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah), karena para konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya.

Infografis 4 Tips Hindari Penularan Covid-19 Saat Musim Hujan

Infografis 4 Tips Hindari Penularan Covid-19 Saat Musim Hujan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 4 Tips Hindari Penularan Covid-19 Saat Musim Hujan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya