Tetap Beroperasi di Hari Libur, Ini Jadwal Terbaru SIM Keliling pada Hari Minggu

Mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM keliling di Jakarta.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 13 Des 2020, 09:30 WIB
Diterbitkan 13 Des 2020, 09:29 WIB
SIM Keliling beroperasi di Masjid At-Tin Jakarta Timur
Petugas polisi melayani warga yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil layanan SIM Keliling Masjid At-Tin Jakarta, Kamis (4/6/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan kembali layanan mobil SIM Keliling untuk mengantisipasi antrean pemohon. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM keliling di Jakarta.

Berlaku untuk SIM A atau C yang akan habis, berikut lokasi yang bisa disambangi seperti dilansir akun resmi TMC Polda Metro, Minggu (13/12/2020).

Terdapat dua lokasi, masyarakat bisa melakukan perpanjang SIM di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya, pelayanan SIM keliling juga berada di Jalan Panjang, depan BTN Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Harus selalu mematuhi protokol kesehatan, pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing saat melakukan perpanjangan SIM.

Terkait waktu layanan, SIM Keliling di hari Minggu hanya bisa dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp80 ribu dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Berikut Syarat perpanjangan SIM A atau C :

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Infografis Pilihan:

Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya