Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Bahkan, kategori SIM yang berlaku di Indonesia cukup banyak, hingga 12 jenis.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, penggolongan SIM sendiri terbagi menjadi dua, yaitu perorangan dan umum.
Advertisement
Perbedaannya yaitu pada SIM umum, yakni tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang disibilitas), selebihnya masih sama.
Sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, terbagi menjadi 5 jenis, yakni SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, dan SIM D.
Melansir laman resmi Mobil88, dari 5 jenis tadi dibedakan lagi berdasarkan penggolongan masing-masing SIM tersebut, dan ditambah dengan SIM Internasional, maka total ada 12 jenis SIM yang berlaku di Tanah Air.
Berikut ini adalah jenis-jenis SIM umum dan perorangan yang berlaku di Indonesia.
SIM A
SIM A adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang maupun barang yang dimiliki secara perorangan dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. SIM A ini biasanya digunakan untuk mengemudikan mobil pribadi.
SIM A Umum
SIM A Umum adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor seperti di atas, hanya saja peruntukannya berupa mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kilogram. Misal kamu mengemudikan angkutan umum atau taksi maka butuh SIM A Umum ini.
SIM B1
Surat izin mengemudi jenis B1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang atau barang milik perseorangan dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram.
Contoh kendaraan bermotor yang dapat menggunakan SIM B1 ini yaitu bus pribadi. Tapi sangat jarang ya di Indonesia ada bus pribadi yang dipakai untuk berkendara sehari-hari.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
SIM B1 umum
Surat izin mengemudi jenis B1 Umum adalah surat untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang maupun barang milik umum dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram. Seperti misalnya pengemudi bus umum atau truk. Untuk mengemudikan bus umum atau truk kamu perlu SIM B1 umum ya.
SIM B2
SIM jenis B2 ini sudah termasuk surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandengan atau tempelan milik pribadi. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kilogram.
SIM B2 Umum
SIM jenis B2 Umum merupakan surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan atau tempelan milik umum. Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kilogram.
SIM C
Seperti yang kita semua sudah tahu, SIM C adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc. SIM jenis inilah yang biasanya paling sering kita miliki selain SIM A.
SIM C1
Sedangkan SIM C1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas 250–500 cc. Nah, jadi buat kamu pemilik motor skutik besar, kamu wajib memiliki SIM jenis ini ya. Jangan sampai kamu menunggangi motor berkapasitas 500cc namun hanya menggunakan SIM C.
SIM C2
SIM C2 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas lebih dari 500 cc. Misalnya mengendarai motor-motor besar seperti Harley-Davidson dan sejenisnya yang kapasitas mesinnya di atas 500 cc.
Advertisement
SIM D
SIM D
Surat izin mengemudi jenis D adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor bagi penyandang disabilitas. Prosedur untuk mendapatkan SIM jenis ini sama saja dengan proses pembuatan SIM lainnya.
SIM D1
Surat izin mengemudi jenis D I adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil bagi penyandang disabilitas.
SIM Internasional
SIM Internasional dibutuhkan ketika kamu ingin mengendarai kendaraan di luar negeri, dengan persyaratan kalau kamu memiliki SIM yang berlaku di Indonesia. Jadi jangan asal mengendarai mobil kalau tidak memiliki Surat Izin Mengemudikannya ya.
Infografis 4 Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19.
Advertisement