Liputan6.com, Bandung - Bagi warga kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C hari ini (8 Januari 2021), Polrestabes Bandung menyediakan 2 pelayanan SIM Keliling.
Tentu saja bagi Anda yang ingin datang ke lokasi SIM Keliling harus mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan juga selalu menerapkan physical distancing.
Baca Juga
Dilansir NTMC Polri, waktu operasional SIM Keliling di kota Bandung pada hari ini, Jumat, 8 Januari 2021 dimulai dari jam 08.00 hingga 15.00. Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Advertisement
2 lokasi SIM keliling yang beroperasi di Bandung hari ini adalah ITC Kebon Kalapa yang berlokasi di jalan Pungkur dan Lucky Square yang berada di jalan Antapani.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Advertisement