Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda warga Jakarta yang berencana untuk melakukan perpanjangan SIM hari ini (6 Januari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di 5 lokasi.
Jangan lupa menggunakan masker dan selalu melakukan physical distancing di tengah pandemi Corona Covid-19. Perlu diketahui, SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga
Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Advertisement
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lokasi Sim Keliling
Advertisement
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.   Â
Infografis Vaksin Covid-19 dan Rencana Vaksinasi di Indonesia
Advertisement