Liputan6.com, Jakarta - Program wajib uji emisi untuk sepeda motor kini mulai diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam Pergub tersebut disebutkan, kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, maka akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta tilang pihak kepolisian.
Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan uji emisi, karena sudah ada 9 titik baru yang terintegrasi.
Advertisement
Dilansir instagram @dinaslhdki, tempat uji emisi ini dibagi dalam 4 daerah, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Berikut ini daftarnya:
Jakarta Utara
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter) Jalan Danau Sunter Selatan Blok 0/III
- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A RT 5 RW 2
Jakarta Pusat
- PT Wahana Ritelindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32.
Saksikan Video Berikut Ini:
Jakarta Selatan
Jakarta Selatan
- Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan RC Veteran No 162
Jakarta Timur
- PT Tritala Saktu Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, jalan Dewi Sartika No 255
- Yamaha Pelita Motor, Jalan Jend Pol RS Sukamtp No 1A, Malaka Jaya
- CV Farama Consultan, Jalan Pahlawan Revolusi No 7 Pondo Bambu
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), jalan Kolonel Sugiono No 20.
Advertisement